Waswas Warga Kelapa Gading soal "Tower" Ilegal di Atas Masjid, Minta Pemilik Segera Memindahkan
Keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas masjid tuai polemik. Warga resah dan waswas hingga miminta pemilik memindahkan. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 09:11 10397856
JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, merasa waswas soal keberadaan tower telekomunikasi didirikan di lantai dua Masjid Al Ihsan.
Menara penangkap sinyal dengan tinggi sekitar 20 meter itu disebut dibangun tanpa izin atau ilegal dengan waktu dua hingga tiga hari.
"Saat tower-nya jadi, saya kaget karena proses pembangunannya cepat dua atau tiga hari sudah jadi," Krist Ibnu T, seorang warga RT 004, RW 10, Pegangsaan Dua, saat diwawancarai Kompas.com di Masjid Al-Ihsan, Rabu (10/7/2024).
Tower ini didirikan sekitar sembilan bulan lalu, tepatnya pada November 2023. Warga ketika itu sudah melayangkan protes.
Ketua RW setempat sempat memediasi antara warga, pengelola masjid, dan pemilik tower, PT Bina Mitra Sehati (BMS) pada 14 November 2023.
Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena usulan warga disebut tak ditampung oleh pemilik tower.
"Agak angkuh kalau saya bilang, karena mereka tidak mau bernegosiasi kepada warga," ucap Ibnu.
Minta dipindah
Sejumlah warga sudah memberikan tiga alternatif kepada pemilik tower sebelum akhirnya minta tower yang didirikan di atas masjid itu dirobohkan.
Ketiga alternatif itu antara lain, warga minta tower dipendekan menjadi tiga meter, kemudian tower dipindahkan ke TK Alisan yang jaraknya 25 meter dari masjid dan antena ditempelkan di menara masjid.
"Dari tiga alternatif itu, tidak diambil oleh PT BMS ini, dia tetep kekeh enggak mau pindah towernya," kata Ibnu.
Tetapi karena hanya staff PT BMS yang hadir dalam mediasi, sehingga tiga usulan warga tidak dapat diputuskan.
Sampai akhirnya, pada Juli 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan mengambil tindakan tegas.
Pemkot Jakarta Utara akan menyegel dan membongkar tower itu di minggu-minggu ini.
Sosialisasi dan uang sewa
Warga menyebut pengelola Masjid Al Ihsan tak mensosialisasi kepada warga sebelum tower telekomunikasi didirikan di atas rumah ibadah itu.
"Enggak ada sosialisasi, jadi pengurus masjid hanya menyodorkan surat yang harus ditandatangani warga untuk minta persetujuan," kata Ibnu.
Namun, banyak warga yang percaya terhadap pengelola masjid sehingga mereka tak menolak dan bertanya lebih lanjut saat diminta untuk tanda tangan persetujuan pembangunan tower.
"Tapi, di dalam surat itu tidak ada gambar atau desain dari tower beserta spesifikasinya seperti apa," kata Ibnu.
Adapun warga yang dimintai tanda tangan untuk persetujuan pendirian tower itu juga bukan yang rumahnya dekat dengan masjid.
"Tapi, yang dimintai tanda tangan juga bukan yang tinggal di ring 1 atau tinggal di dekat masjid, tapi di ring 2, ring 3 yang rumahnya jauh dari ketinggian tower ini," ucap Ibnu.
Ibnu menduga, pengelola Masjid Al-Ihsan menerima uang sewa dari PT BMS selama tower telekomunikasi ilegal berdiri di atas masjid.
"Ini kan sewa-menyewa, kontrak mengontrak dari pengurus masjid kan, pasti disewa atau dikontrak dengan harga tertentu," ucap Ibnu.
(Reporter : Shinta Dwi Ayu | Editor : Abdul Haris Maulana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
#tower-telekomunikasi-disegel #warga-adukan-tower-masjid #warga-protes-tower-masjid #tower-di-atas-masjid-kelapa-gading-tak-berizin