Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo - kumparan.com
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
(Kumparan.com) 11/07/24 10:55 10410025
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Tersangka tersebut merupakan inisial B alias Bulang.
Bulang berperan untuk menyuruh dua tersangka lainnya untuk membakar rumah korban. Namun belum dirinci apa profesi dan latar belakang Bulang.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Lantas apakah Bulang merupakan aktor utama dalam pembakaran ini?
Belum ada jawabannya. Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, proses penyelidikan masih berjalan. Termasuk soal motif yang belum terungkap.
“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Hadi menjawab.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," sambungnya.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Pertama, RAS yang berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.
Kedua, YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.
Ketiga, Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.
Dalam kasus pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) ini, Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya tewas. Mereka mengalami luka bakar tingkat VI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga membantah anggotanya terlibat kasus ini. Ia menjawab isu beredar ada oknum TNI di pusaran kasus tersebut.