Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, PAN Bantah untuk Bagi-bagi Jabatan
DPR hendak mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dan jumlah anggotanya tak dibatasi. PAN membantah itu upaya bagi-bagi jabatan. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 14:27 10421611
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membantah UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direvisi menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan.
Dalam revisi yang tengah bergulir di DPR, muncul usul agar jumlah anggota DPA tak dibatasi.
Namun, Eddy meminta revisi ini tak dipandang dari aspek politis.
"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis. Tetapi di pemerintahan manapun, ada namanya advisory council to the president, gitu ya. Dan itu ada, dan itu sangat lazim bahkan," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Eddy menjelaskan, dirinya tidak melihat alasan untuk tidak membolehkan UU Wantimpres diperkuat menjadi DPA.
Dia menegaskan, orang-orang yang menjadi anggota DPA pastilah orang yang punya rekam jejak baik.
"Kenapa di Indonesia tidak boleh? Dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat. Jadi memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, dan memiliki kemampuan untuk memberikan advice, nasihat, input yang terbaik untuk presiden," tuturnya.
Ia menambahkan, Wantimpres memang harus diperkuat, salah satunya dengan perubahan nomenklatur ini.
"Esensinya itu, jadi secara konseptual Wantimpres itu peran yang penting, tapi sampai saat ini mungkin fungsinya masih belum optimal. Jadi ini harus dioptimalisasikan. Apalagi Presiden kita saat ini dan yang akan datang membutuhkan banyak masukan dari berbagai sektor, dengan untuk upaya kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang maksimal," papar Eddy.
"Kan kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi, 6,7, bahkan 8 persen. Jadi itu saya kira penting," imbuhnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.
Pasalnya, menurut Adi, publik mulai menduga ada tujuan bagi-bagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya dikebut satu hari oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga diputuskan akan dibawa ke paripurna dan menjadi insiatif dari parlemen tersebut.
“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini justru ingin mengakomodasi kelompok politik yang jauh lebih besar. Kan itu yang mustinya harus dhindari,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Apalagi, salah satu perubahannya adalah nomenklatur yang disepakati menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Padahal, lembaga tersebut sudah dihapuskan setelah dilakukan amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Lalu, tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, Adi menyebut, wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide presidential club yang ingin mengakomodasi para mantan presiden, sehingga memberikan kontribusi pemikiran sampai gagasan untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Wajar kalau publik melihat sebenarnya belakangan ini perubahan Wantimpres ke DPA ini bagian dari untuk memperbesar koalisi dengan cara merangkum pikiran-pikiran yang dinilai kontributif untuk pemerintahan yang akan datang, tetapi itu tadi kesan bagi-bagi kekuasaan itu harus bisa diminimalisir dan bahkan dihilangkan," ujar Adi.
#dpa-dihidupkan-lagi-untuk-jokowi #revisi-uu-wantimpres #uu-wantimpres #uu-wantimpres-direvisi #wantimpres-jadi-dpa #wantimpres-jadi-dpa