62 Emiten Didenda Gegara Belum Laporan Keuangan, Ada Indofarma & Kimia Farma

62 Emiten Didenda Gegara Belum Laporan Keuangan, Ada Indofarma & Kimia Farma

BEI memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan.

(detikFinance) 11/07/24 14:43 10425746

Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang hingga 1 Juli belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda. Adapun perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024 No.Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (11/7/2024), mengacu Peraturan Nomor I-H, Bursa mengenakan sanksi kepada perusahaan tercatat atas tidak terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Adapun rinciannya, pertama, peringatan tertulis I kepada 1 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, peringatan tertulis I kepada 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan yang berakhir per 31 Maret 2024.

"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150.000.000,00 kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda," bunyi pengumuman tersebut.

Pengumuman itu diteken 10 Juli 2024 oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M Panjaitan.

Daftar 62 perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta terdapat pada lampiran pengumuman tersebut. Beberapa di antaranya yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan lain-lain.

(acd/das)

#indofarma #kimia-farma

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-7433958/62-emiten-didenda-gegara-belum-laporan-keuangan-ada-indofarma-kimia-farma