Di Persidangan, Eks Gubernur Malut Disebut Minta Uang Ke Para Kadis-Kepala Biro
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, informasi mengenai permintaan tersebut disampaikan langsung oleh belasan pejabat SKPD di Pemprov Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 14:56 10426471
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) diduga meminta uang kepada para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, informasi mengenai permintaan tersebut disampaikan langsung oleh belasan pejabat SKPD di Pemprov Malut.
Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Abdul Gani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024).
"Pemberian sejumlah uang kepada AGK oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Adapun SKPD yang menjadi saksi tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Aidi Umar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Facruddin Takuboya; eks Kepala Biro Umum Jamaluddin Wua.
Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Muhammad Miftah Bay; Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya; Kepala Dinas Kehutanan, M. Sukur Lila; Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab.
Kemudian, Kepala Bappeda, Sarmin Adam; Mantan Ketua Pokja II ULP Malut, Abdul Hasan Tarate; Ketua Pokja VI BPBD, Yusmam Dumade; dan sejumlah saksi lain.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
#gubernur-maluku-utara-nonaktif-abdul-gani-kasuba #abdul-gani-kasuba #ott-kpk-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-kasuba #gubernur-maluku-utara-abdul-gani-kasuba-korupsi