Soal Revisi UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Tabrak UUD 1945
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti, jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan atau bahkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 16:26 10431396
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti proses penyusunan revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan atau bahkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Revisi UU Wantimpres yang tengah dibahas di DPR hendak mengubah nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Adapun DPA pernah ada saat era Soeharto, namun keberadaan lembaga itu dihapus dalam amendemen UUD 1945.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2023).
Puan menambahkan, RUU ini juga harus dipandang sebagai penguatan Wantimpres.
Terkait seperti apa bentuk, nama atau lembaga yang memberi pertimbangan ke presiden, hal itu akan dilihat dalam proses pembahasan di DPR.
"Pembahasannya akan kita kaji, jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tegas dia.
Ketua DPP PDI-P ini menerangkan, DPR baru saja memulai masa reses atau kembali ke daerah pemilihan (dapil) mulai besok, Jumat (12/7/2024).
Oleh sebab itu, proses pembahasan RUU Wantimpres mungkin dilakukan setelah masa reses berakhir.
Ditanya apakah nantinya Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden Kelima RI yang juga Ibunya, Megawati Soekarnoputri akan duduk di posisi DPA, Puan tak bisa menjawabnya.
Pasalnya, Puan mengaku belum mengetahui isi dari RUU Wantimpres.
"Karena belum tahu isinya, belum ada komentarnya," pungkas Puan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil untuk dihidupkan kembali, karena sudah dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.
Eddy menyebut, pengembalian DPA hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.
Eddy pun memastikan, DPA yang dibahas dalam revisi UU Wantimpres akan berbeda dari era orba.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya. Dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU, kan artinya harus kita amendemen UUD. Tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kan tadi UU-nya disahkan adalah Dewan Pertimbangan Presiden kan, enggak mungkin DPA. Kalau DPA kan itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi," tambah dia.
#revisi-uu-wantimpres #uu-wantimpres #uu-wantimpres-direvisi #wantimpres-jadi-dpa #wantimpres-jadi-dpa