OJK Pantau Ketat 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah, Klaim Polis Sering Tak Terbayarkan
OJK lakukan pemantauan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan karena banyak pemegang polis tidak bisa mencairkan klaim. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 16:59 10434234
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan pemantauan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, yakni pemantauan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Pemantauan dilakukan lantaran klaim asuransi untuk pemegang polis kerap tidak terbayarkan.
"Kita sedang melakukan pemantauan program penyehatan. Mereka (tujuh perusahaan asuransi yang bermasalah) punya program masing-masing untuk rencana penyehatan keuangan, kita ikuti saja," papar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono disela Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta, Kamis (11/7/2024).
Menurut Ogi, penyehatan perusahaan asuransi sangat mendesak karena hal ini menyangkut dengan kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan masyarakat pada perusahaan asuransi saat ini cukup rendah karena klaim yang dimintakan tidak dibayar.
"Masalah asuransi sangat panjang. Masyarakat perlu tahu pemerintah sedang menangani masalah hukum dan gugatan," kata dia.
Ogi menjelaskan bahwa selain penyehatan perusahaan asuransi bermasalah, juga diperlukan realisasi roadmap asuransi. Seperti melakukan kolaborasi seluruh stakeholder dalam penguatan fondasi asuransi.
"Kita juga melakukan pengawasan lembaga peminjam, setiap lembaga perlu menjamin keamanan," kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Pernyataan itu disampaikan OJK setelah Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life menilai, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," ujar Aman, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
"Dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan," sambungnya.