OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu

(Kontan-Keuangan) 11/07/24 19:50 10447472

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu). Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP64/KO.13/2024 per 1 Juli 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, OJK menyebut Kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Ditambah penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.



#koperasi #otoritas-jasa-keuangan-ojk #ojk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #koperasi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-koperasi-lkma-puap-mugi-rahayu