DPRD Minta Dinas PMPTSP Cek Perizinan Seluruh

DPRD Minta Dinas PMPTSP Cek Perizinan Seluruh "Tower" di Jakarta

Permintaan itu dilayangkan usai adanya aduan dari warga Kelapa Gading terkait tower ilegal yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 21:37 10455071

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Jakarta Simon Lamakadu meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan pengecekan izin pendirian tower telekomunikasi di Jakarta.

Permintaan itu dilayangkan usai adanya aduan dari warga Kelapa Gading terkait tower ilegal yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan, Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Vendor-vendor ini kan perusahaan telekomunikasi yang kerjanya bangun tower. PTSP tolong cek mereka punya izin untuk mendirikan tower itu ada atau tidak IMB-nya. Supaya ke depan lebih tertib lagi," ujar Simon dikutip dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Anggota DPRD Fraksi PSI itu meminta pembongkaran tower apabila perusahaan terbukti tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) yang dikeluarkan Dinas PMPTSP.

Menurut dia, tower ilegal yang berdiri bebas di Jakarta hanya merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Jangan sampai, kata Simon, Pemprov justru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan pembongkaran tower ilegal.

"Jangan biarkan vendor-vendor membangun tower-tower ini, kemudian yang terjadi berikutnya Pemprov menanggung beban biaya untuk menurunkan (membongkar) tower," ujar dia.

Simon berujar, para vendor yang membangun tower secara ilegal, biasanya keberatan untuk membongkar karena biayanya yang besar.

"Makanya, mereka biasanya mengulur-ulur waktu (pembongkaran)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga setempat datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan persoalan tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga.

Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan. Justru, pengurus masjid yang membantu perizinan itu.

Sadar sewaktu-waktu bisa roboh dan menimpa rumahnya, warga ingin tower tersebut dirobohkan atau dipindahkan agar tidak lagi berada di atas masjid.

Warga tak mau lagi melakukan mediasi dengan pemilik tower ilegal. Mereka meminta tower tersebut segera dibongkar.

"Oh, enggak (mau mediasi) sudah cukup," ucap Krist Ibnu T, salah seorang warga RT 004, RW 10, Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat diwawancarai Kompas.com di Masjid Al Ihsan, Rabu (10/7/2024).

#tower #warga-adukan-tower-masjid #warga-protes-tower-masjid #tower-di-atas-masjid-kelapa-gading-tak-berizin

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/11/21370081/dprd-minta-dinas-pmptsp-cek-perizinan-seluruh-tower-di-jakarta