Sesal Warga Kelapa Gading Menyetujui Pembangunan

Sesal Warga Kelapa Gading Menyetujui Pembangunan "Tower" Ilegal di Atas Masjid, Kini Minta Segera Dibongkar

Warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading menyesal menyetujui pembangunan tower di atas Masjid Al Ihsan karena dikira untuk keperluan masjid, padahal bukan. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 12:04 10520174

JAKARTA, KOMPAS.com - Rahlan (77), warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyesali keputusannya menyetujui pembangunan tower telekomunikasi ilegal di atas Masjid Al Ihsan, masjid yang berada persis di depan rumahnya.

Sebelumnya, ia mengira tower yang dibangun untuk keperluan masjid. Namun, tower tersebut ternyata milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) selaku perusahaan infrastruktur telekomunikasi.

"Sebenarnya bapak menyesal suruh tanda tangan setuju (pembangunan tower), karena kirain untuk kepentingan masjid," ucap Rahlan ketika ditemui Kompas.com di depan Masjid Al Ihsan, Rabu (10/7/2024).

Karena rumahnya berada persis di depan masjid, Rahlan menjadi salah satu warga yang diminta untuk tanda tangan persetujuan pembangunan tower oleh pengelola masjid.

Ia mengatakan, saat disuruh tanda tangan, tidak dijelaskan berapa ketinggian tower yang akan dibangun. Ketika tower selesai dibangun, Rahlan kaget karena tingginya mencapai 20 meter.

"Iya kaget, saya pikir enggak setinggi itu. Eh enggak tahunya ditambah lagi jadi tinggi," ucapnya.

Khawatir roboh

Tower yang dibangun di lantai dua masjid Al Ihsan membuat Rahlan dan warga sekitar khawatir.

Sebab, bukan tak mungkin tower itu sewaktu-waktu roboh dan menimpa rumahnya.

"Namanya musibah enggak ada yang tahu, ya, kita takut aja," ucap Rahlan.

Senada dengan Rahlan, warga lainnya bernama Krist Ibnu T merasa kehadiran tower di atas Masjid Al Ihsan bisa mendatangkan bahaya.

"Bahaya sekali, karena kan ini informasinya beratnya dua ton, belum lagi ada antena, kalau ada antena bisa sampai 100 kilogram, kalau ditaruh tiga antena udah 300 kilogram, ditambah berat tower satu ton udah 1,3 ton," kata Ibnu, Rabu.

Tak mau lagi mediasi

Ibnu mengatakan, warga tak mau lagi melakukan mediasi dengan PT BMS selaku pemilik tower ilegal. Mereka meminta tower tersebut segera dibongkar.

"Oh, enggak (mau mediasi) sudah cukup," ucap Ibnu.

Warga, kata Ibnu, sudah memberikan waktu selama delapan bulan untuk PT BMS agar segera mengambil keputusan.

Bahkan, sebelum minta dirobohkan, warga sudah memberikan tiga alternatif untuk PT BMS. Alternatif itu di antaranya, warga meminta agar tower itu dipendekan menjadi tiga meter.

Kedua, tower dipindahkan ke TK Alisan yang jaraknya 25 meter dari masjid. Ketiga, ditempelkan saja antena di menara masjid.

"Dari tiga alternatif itu, tidak diambil oleh PT BMS ini, dia tetep enggak mau pindah tower-nya," ucap Ibnu.

Dalam mediasi itu, kata Ibnu, hanya staff dari PT BMS yang hadir sehingga tak ada keputusan yang didapat. Oleh sebab itu, kini warga tidak mau lagi melakukan mediasi bersama PT BMS.

"Sekarang tinggal dari pemerintah Jakarta Utara menegakkan aturan, karena tower ini tanpa izin, itu melecehkan Pemerintah Jakarta Utara dari Bu Lurah, Bu Camat, sampai ke Wali Kota" ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Pegangsaan datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan, RT 003 RW 010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apa pun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga.

Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan pengurus masjid yang membantu perizinan itu.

Sadar sewaktu-waktu bisa rubuh dan menimpa rumahnya, sejumlah warga pun ingin tower tersebut dirobohkan atau dipindahkan agar tidak lagi berada di atas masjid.

(Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)

#warga-adukan-tower-masjid #warga-protes-tower-masjid #tower-di-atas-masjid-kelapa-gading-tak-berizin

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/12/12044791/sesal-warga-kelapa-gading-menyetujui-pembangunan-tower-ilegal-di-atas