Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

Mahfud MD curiga revisi UU Wantimpres jadi dewan pertimbangan agung (DPA) bertujuan agar seorang tetap punya kedudukan tinggi. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 11:41 10520186

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mengetahui tujuan utama revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Namun, menurut Mahfud, ada spekulasi revisi itu dilakukan karena ada pihak yang ingin mendudukkan orang tertentu agar tetap memiliki jabatan.

“Ya saya tidak tahu, yang paling tahu yang ingin mengubah. Kalau kita rakyat kan enggak,” kata Mahfud di tayangan ROSI Kompas TV, Kamis (12/7/2024).

“Tapi spekulasinya karena ingin menududukkan seseorang ke situ agar punya kedudukan, tetap mempunyai kedudukan tinggi,” sambung dia.

Mahfud juga tak memungkiri kemungkinan revisi itu dimaksudkan untuk membuat para mantan presiden kembali menjabat.

“Mantan-mantan, gitu,” ujar Mahfud saat ditanyakan, apakah seseorang yang dimaksud adalah mantan-mantan presiden di Indonesia.

Meski begitu, kata Mahfud, pihak yang memiliki kebutuhan terkait revisi ini akan benar-benar terungkap saat perubahan sudah dilakukan.

Selan itu, Mahfud menilai ada kemungkinan revisi itu juga dimaksudkan untuk bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.

“Kenapa kamu tanyanya berputar gitu? Sejak tadi, bilang itu bagi-bagi kekuasaan Pak Mahfud, saya bilang, iya, gitu aja,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, perubahan wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa dilakukan hanya dengan merevisi UU Wantimpres.

Sebab, kata Mahfud, aturan soal wantimpres itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jika wantimpres ingin diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau lembaga yang setara dengan presiden, maka UUD 1945 harus diamandemen.

“Kalau DPA itu lembaga negara yang setingkat. Kalau sekarang hanya mengubah undang-undang, tetap dasarnya itu di bawah presiden, seperti sekarang. Kalau mau sejajar dengan presiden harus kembali ke UUD 1945 yang asli,” ucap dia.

Mantan hakim konstitusi ini juga menyebut, perubahan melalui revisi undang-undang, hanya akan mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung saja.

“DPA kalau tidak mengubah Undang-Undang Dasar itu berarti Wantimpres, tetap tidak ada fungsinya seperti sekarang,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Wantimpres untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengesahan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang digelar pada Selasa (9/7/2024) sore.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan kepada semua fraksi apakah menyetujui RUU Wantimpres dibahas di tingkat selanjutnya.

"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman dalam rapat pleno Baleg.

"Setuju," jawab semua peserta rapat pleno Baleg.

Ditemui usai rapat, Supratman membeberkan perubahan yang akan dibahas dalam revisi UU Wantimpres, salah satunya nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

Namun, ia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.

"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman saat ditemui.

#revisi-uu-wantimpres #uu-wantimpres #uu-wantimpres-direvisi #wantimpres-jadi-dpa #wantimpres-jadi-dpa

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/11413751/revisi-uu-wantimpres-jadi-dpa-mahfud-agar-seseorang-tetap-punya-kedudukan