Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur soal Ganti Rugi Lahan hingga HGU

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur soal Ganti Rugi Lahan hingga HGU

Presiden Joko Widodo sudah meneken Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada beberapa hal yang diatur dalam perpres itu, apa saja? Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 13:24 10528692

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan tersebut mengatur tentang ganti rugi lahan hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Misalnya seperti yang tercantum di Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," dikutip dari salinannya, Jumat (12/7/2024).

Pemerintah juga menjanjikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan maupun pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN.

Seperti yang tertera pada Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi, "Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OIKN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kedua kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan), dan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Ratas tersebut membahas persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatra Utara tahun 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Pemerintah juga memandatkan Kepala OIKN untuk menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP; dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh pemilik publik.

Kemudian, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Itu diatur pada Pasal 7, yang tertulis, "Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan: a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau b. pembayaran secara angsuran,".

Ganti rugi lahan


Perpres juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mulai pasal 8.

Pasal 8 ayat (2) menyatakan, penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus; dan penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik.

Iktikad baik ini dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan paling sedikit, yaitu OIKN dan kementerian yang menyelenggarakan di bidang kemaritiman dan investasi.

Nantinya, Kepala Otorita berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi, begitu pula besaran penggantian.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (11) yang berbunyi "Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Terkait hak guna usaha (HGU), diatur dalam Pasal 9. Hak guna usaha bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama.

Lalu, dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun pula berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara, hak guna bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama.

Kemudian, dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk hak pakai juga bisa diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pula.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tertulis dalam Pasal 9 ayat (3).

#presiden-jokowi #ikn #perpres-percepatan-pembangunan-ikn

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/13245791/jokowi-teken-perpres-percepatan-pembangunan-ikn-atur-soal-ganti-rugi-lahan