OJK: Data Pribadi Ibarat Sikat Gigi, Jangan Dibagikan ke Orang Lain
OJK meminta masyarakat menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain. Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 16:02 10536685
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini konsumen harus mewaspadai segala macam modus yang dilakukan pelaku penipu (fraudster) untuk meminta data pribadi.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo menuturkan, menjaga data pribadi seharusnya dilakukan dalam setiap hal yang bersinggungan dengan masyarakat.
"Data pribadi ibarat sikat gigi, dipakai untuk sendiri bukan di-share ke orang lain," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Ia menambahkan, saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, menyukai produk, tawaran kerja, dan tawaran produk.
Ia menekankan, konsumen harus memahami, tidak boleh klik link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, konsumen keuangan akan mengalami kerugian ketika data pribadi yang dimiliki digunakan pihak lain.
Misalnya digunakan untuk membuka rekening sampai mengajukan pinjaman di fintech lending dan perbankan tanpa persetujuan. Data pribadi masyarakat tersebut bisa saja bocor ketika seseorang melamar kerja di sebuah instansi.
"Pada dasarnya itu sangat merugikan konsumen karena mereka tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab oleh karena kepolosan karena diminta untuk data diri misalnya untuk melamar pekerjaan," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, ditulis Rabu (10/7/2024).
OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan paling sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
Lebih lanjut, Kiki mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tutup dia.
#data-pribadi #pencurian-data-pribadi #keamanan-data-pribadi #ojk