SP PLN Dorong Pembahasan "Power Wheeling" Dilakukan Pada Masa Pemerintahan Baru
SP PLN dorong pembahasan skema power wheeling yang dinilai akan rugikan PLN dibahas pada pemerintahan baru.
(Kompas.com) 12/07/24 10:36 10537761
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tbk mendorong agar pembahasan skema "power wheeling" dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dilakukan pada pemerintahan yang baru.
SP PLN membantah argumentasi pentingnya skema ini menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mengatakan kekhawatiran apabila PLN tidak mampu menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang tinggi.
Keterangan ini sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5/2024).
"Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru," kata Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali melalui keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Sebagai informasi, power wheeling adalah mekanisme di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik secara langsung ke masyarakat.
Penjualan listrik dalam skema power wheeling juga bisa melalui jaringan transmisi badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini PLN. Jika skema ini diberlakukan, maka bisnis PLN yang paling terkena dampaknya.
Menurut Abrar, skema power wheeling jika dimasukkan dalam RUU EBET, tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta.
"Implikasinya krusial, yakni PLN tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system
(MBMS),“ ungkap Abrar.
Dengan demikian, SP PLN menilai terkait soal power wheeling ini masih harus membutuhkan kajian yang lebih lanjut.
"Pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden periode 2024-2029 mendatang. Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga
tidak ada yang dirugikan," katanya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara.
Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
"Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian," katanya.