Jadi Korban Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Jadi Korban Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Masyarakat perlu selalu berhati-hati untuk membagikan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga swafoto. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 17:12 10541115

JAKARTA, KOMPAS.com - Data pribadi yang bocor ke pihak tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik data. Untuk itu, masyarakat perlu selalu berhati-hati untuk membagikan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga swafoto.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan, konsumen yang mengetahui data pribadinya digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman atau produk dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan dapat melakukan beberapa tindakan.

"Pertama, pastikan yang bersangkutan tidak pernah memberikan persetujuan apapun, baik secara daring seperti telemarketing ataupun secara luring seperti penandatanganan berkas pengajuan atas produk atau layanan dari PUJK yang telah terbit atas nama yang bersangkutan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Setelah itu, Rudy menambahkan, korban dapat mengumpulkan bukti-bukti terkait. Bukti tersebut harus dapat menunjukkan, nama yang bersangkutan tercantum sebagai konsumen atau nasabah dari produk dan layanan PUJK yang telah terbit dimaksud.

Sebagai contoh, korban dapat mencetak data riwayat informasi keuangan yang bersangkutan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK ataupun dokumen-dokumen lain yang dapat membuktikan.

Selanjutnya, korban perlu memastikan apakah produk atau layanan keuangan dari PUJK dimaksud diterbitkan dari PUJK yang legal atau berizin, terdaftar, atau diawasi OJK atau PUJK yang ilegal yang tidak terdapat perizinan apapun dari OJK.

Hal ini dapat dilakukan pengecekan ke OJK melalui saluran telepon 157, Whatsapp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, website APPK OJK www.kontak157.ojk.go.id.

"Segera laporkan dan adukan pada PUJK atau pihak dimaksud, nama yang bersangkutan telah digunakan untuk mengakses produk atau layanan PUJK atau pihak tanpa ada persetujuan yang bersangkutan," imbuh Rudy.

Selain itu, ia menuturkan, korban dapat mengambil tindakan pencegahan lanjutan, berupa meningkatkan keamanan data pribadi.

Hal tersebut dapat dilakukan masyarakat dengan mengubah kata sandi, memperbarui pengaturan privasi, atau mengaktifkan fitur keamanan tambahan yang disediakan oleh penyedia layanan yang digunakan.

Apabila pengaduan pada PUJK dimaksud dan tidak mendapatkan respon yang baik dari PUJK, Rudy mengimbau, konsumen dapat dapat melaporkan ke OJK melalui kanal website APPK OJK di alamat www.kontak157.ojk.go.id.

Namun pastikan terlebih dahulu entitas lembaga jasa keuangan yang terkait tersebut berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK,

Lebih lanjut, masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak Satgas Pasti melalui satgaspasti@ojk.go.id dan pihak kepolisian apabila entitas lembaga jasa keuangan yang terkait tersebut tidak berizin, terdaftar, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang

"Selain itu, apabila memang terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pemalsuan yang masuk dalam ranah pidana dapat diproses ke kepolisian," tutup dia.

#pinjaman #data-pribadi #pinjol

https://money.kompas.com/read/2024/07/12/171200426/jadi-korban-pencurian-data-pribadi-untuk-pinjaman-ini-langkah-yang-perlu