Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Uang Rp 380 Juta hingga Kuitansi Penerimaan Miliaran Rupiah

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Uang Rp 380 Juta hingga Kuitansi Penerimaan Miliaran Rupiah

Tessa menyebutkan, barang-barang yang disita akan didalami oleh penyidik. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 18:47 10550807

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 380 juta hingga kwitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Operasi penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah," kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, hingga barang elektronik yang digunakan sebagai media penyimpanan data.

Penggeledahan itu dilakukan di Surabaya, Blitar, Pasuruan, Tulungagung, Sumenep, Bangkalan, dan Sampang.

"Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," ujar Tessa.

Tessa menyebutkan, barang-barang yang disita akan didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

#kpk #dprd-jawa-timur #tersangka-baru-suap-dana-hibah-pemprov-jatim

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/18470891/kasus-suap-dana-hibah-jatim-kpk-sita-uang-rp-380-juta-hingga-kuitansi