Soal Revisi UU Wantimpres, Projo: Tak Bisa Divonis Upaya Bagi-bagi Jabatan

Soal Revisi UU Wantimpres, Projo: Tak Bisa Divonis Upaya Bagi-bagi Jabatan

'Ubahan dari Lembaga Wantimpres yang saya pikir enggak bisa juga divonis sebagai satu upaya untuk bagi-bagi jabatan,' kata Bendahara Projo Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 18:27 10550812

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Pro Jokowi (Projo) menyatakan wacana perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak bisa dianggap sebagai bagi-bagi jabatan.

"Kalau yang saya dengar dari wacananya ini ubahan dari satu lembaga yang namanya Wantimpres, setahu saya. Ubahan dari Lembaga Wantimpres yang saya pikir enggak bisa juga divonis sebagai satu upaya untuk bagi-bagi jabatan," kata Bendahara Projo Panel Barus di DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Panel mengatakan, revisi UU Wantimpres ini baru sampai pada tahap persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. Artinya, proses revisi masih panjang.

Ia pun belum mengetahui lebih lanjut seperti apa fungsi DPA ke depan seusai UU Wantimpres direvisi.

"Kita juga belum melihat seperti apa fungsi DPA ke depan, harus ada yang diubah juga secara UU-nya. Itu kan masih berproses di legislatif. Jadi tidak bisa buru-buru kita vonis bahwa ini a, b, dan z," tuturnya.

Kendati demikian, ia menekankan akan mendukung langkah Presiden Joko Widodo ke depan setelah pensiun, termasuk jika memilih untuk duduk di Dewan Pertimbangan Agung.

Di sisi lain, Projo juga mendukung Presiden Jokowi untuk memimpin partai politik.

"Kalau kemudian langkah politik yang dipilih Pak Jokowi ke depan pada akhirnya dia akan ada di satu lembaga yang namanya DPA, Projo akan mendukung semua langkah-langkah politik Pak Jokowi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan agar revisi UU Wantimpres jangan sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.

Pasalnya, publik mulai menduga ada tujuan bagi-bagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya dikebut satu hari oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga diputuskan akan dibawa ke paripurna dan menjadi insiatif dari parlemen tersebut.

“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini justru ingin mengakomodasi kelompok politik yang jauh lebih besar. Kan itu yang mestinya harus dihindari,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Adi juga mempersoalkan salah satu poin revisi yakni perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

Padahal, DPA sudah dihapus lewat amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lalu, tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu, Adi menyebut, wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide presidential club yang ingin mengakomodasi para mantan presiden, sehingga memberikan kontribusi pemikiran sampai gagasan untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Wajar kalau publik melihat sebenarnya belakangan ini perubahan Wantimpres ke DPA ini bagian dari untuk memperbesar koalisi dengan cara merangkum pikiran-pikiran yang dinilai kontributif untuk pemerintahan yang akan datang, tetapi itu tadi kesan bagi-bagi kekuasaan itu harus bisa diminimalisir dan bahkan dihilangkan," ujar Adi.

#wantimpres #projo #dewan-pertimbangan-presiden #dpa #revisi-uu-wantimpres

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/18271671/soal-revisi-uu-wantimpres-projo-tak-bisa-divonis-upaya-bagi-bagi-jabatan