KPU Sumbar Ungkapkan Waktu Mepet Jadi Kendala Siapkan PSU Calon Anggota DPD - kumparan.com

KPU Sumbar Ungkapkan Waktu Mepet Jadi Kendala Siapkan PSU Calon Anggota DPD - kumparan.com

KPU Sumbar Ungkapkan Waktu Mepet Jadi Kendala Siapkan PSU Calon Anggota DPD

(Kumparan.com) 12/07/24 18:45 10554333

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat bakal digelar Sabtu (13/7). Salah satu kendala PSU tersebut adalah persiapan dengan waktu yang sangat singkat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat meninjau salah satu gudang lokasi penyimpanan logistik PSU di Kota Padang bersama Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

“Kendala karena proses pengadaan logistik yang dilakukan untuk pemungutan suara ulang ini waktu yang tersedia buat KPU provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota itu cuma 13 hari,” kata Surya di salah satu gudang logistik PSU di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/7).

Surya mengungkapkan bahwa persiapan PSU tersebut berbeda pada saat menyelenggarakan Pemilu serentak lalu dengan persiapan yang lebih panjang. Kendala lainnya adalah proses pencetakan logistik Pemilu serta distribusi ke wilayah yang sulit dijangkau.

“Proses pengadaan ini di Pemilu tahun 2024 yang lalu dilaksanakan selama 75 hari. Jadi proses 75 hari, saat ini kami lakukan hanya 13 hari sampai di TPS. Dengan proses yang sama,” ungkapnya.

Kendati begitu, kendala tersebut dapat diatasi oleh KPU Sumbar maupun KPU daerah untuk menghadapi PSU imbas dari putusan MK untuk pengisian calon anggota DPD tersebut.

Selain itu, dalam penyelenggaraan PSU tersebut, petugas TPS bakal diisi oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang juga dipersiapkan untuk kontestasi Pilkada serentak pada November mendatang.

Pelaksanaan PSU di Sumbar bakal digelar Sabtu (13/7) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. PSU dilakukan dalam rangka mematuhi putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Irman menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus keputusan KPU yang mencoret dirinya dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat.

KPU diperintahkan untuk menggelar PSU calon anggota DPD dengan mengikutsertakan Irman. Kendati begitu, MK juga mengamanatkan bahwa Irman harus mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Sebagaimana beleid pasal 196 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sebanyak empat orang.

Pada hasil rekapitulasi KPU sebelumnya, empat orang peraih suara tertinggi calon anggota DPD dari provinsi Sumbar adalah Cerint Iralozza dengan 489.942 suara; Emma Yohanna 377.605 suara; Jelita Donal meraih 308.986 suara, dan Muslim Yatim memperoleh 275.203 suara.

Empat orang calon anggota DPD ini kemudian harus bertarung kembali di PSU dengan tambahan Irman Gusman. Total calon anggota DPD Sumbar usai putusan MK adalah 16 orang.

#news #kpu #sumbar #pemilu #dpd

https://kumparan.com/kumparannews/kpu-sumbar-ungkapkan-waktu-mepet-jadi-kendala-siapkan-psu-calon-anggota-dpd-237D38eHKla