Sebelum melancarkan aksi pencurian, ZA lebih dulu menjanjikan pembagian keuntungan yang berimbang dengan AU.
(Kompas.com) 12/07/24 21:20 10578799
BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Kota Bekasi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang masing-masing berinisial ZA (28), IH (26), AU (13), dan FF (31).
"Tersangka, yaitu ZA warga Lampung dan IH. Kemudian ada anak di bawah umur berinisial AU," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (12/7/2024).
Sedangkan tersangka berinisial FF disebut berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Menurut Firdaus, ZA dan AU memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
ZA sebagai paman disebut mengajak AU untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bekasi. AU sendiri diketahui sudah tidak bersekolah.
Sebelum melancarkan aksi pencurian, ZA lebih dulu menjanjikan pembagian keuntungan yang berimbang dengan AU.
"Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua antara tersangka ZA dan AU. Uangnya itu digunakan untuk judi online," ujar Firdaus.
Ia melanjutkan, ZA bertugas sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, sementara AU dan IH bergantian memboncengi ZA atau membawa motor hasil curian ke penadah, yakni FF.
"IH pernah jadi DPO. Dia tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir," tambah Firdaus.
Keempatnya disebut sudah melakukan aksi pencurian selama dua bulan terakhir di tujuh lokasi. Tetapi, hanya ada tiga tempat kejadian perkara yang dilaporkan ke kepolisian.
Mereka melancarkan aksinya di sekitar wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Ratna Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan Kampung Pedurenan Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
ZA sebagai eksekutor biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat umum. Mereka menunggu korban lengah, kemudian mengeksekusinya dengan kunci letter T.
"Tersangka IH mendorong motor korban yang dikendarai oleh pelaku lainnya dengan kaki (disetut). Kemudian motor hasil curian dijual kepada penadah inisial FF," tambah Firdaus.
Dari penangkapan keempatnya polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox 2019, Honda Scoopy 2018, dan Honda Vario 2012.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.