2 Tumbang, Cek 98 Pinjol Legal dan Berizin OJK
Setelah 2 fintech p2p lending penyedia pinjol tumbang, kini tersisa sebanyak 98 fintech p2p lending. Simak 98 nama yang bertahan! - Halaman all
(InvestorID) 14/07/24 17:28 10760158
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut dua penyelenggara fintech p2p lending penyedia pinjaman online (pinjol) pada awal Juli 2024 ini. Dengan demikian, saat ini tersisa sebanyak 98 penyelenggara fintech p2p lending dari sebelumnya 100 penyelenggara.
Dua entitas yang dicabut izin usahanya adalah PT Akur Dana Abadi atau dikenal sebagai Jembatan Emas pada 3 Juli 2024 dan PT Semangat Gotong Royong alias Dhanapala pada 5 Juli 2024. Langkah OJK mencabut izin merupakan tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin yang dilakukan kedua entitas tersebut.
Keputusan Jembatan Emas untuk menyerah melanjutkan bisnis pinjol sebagai penyelenggara fintechp2p lending karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sedangkan Dhanapala mengembalikan izin usaha dengan alasan sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech p2p lending pada satu entitas. Saat ini grup pemegang saham dari Dhanapala memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha fintech p2p lending.
Setelah izin usaha dari Jembatan Emas dan Dhanapala resmi dicabut, maka saat ini terdapat sebanyak 98 entitas fintech p2p lending legal da berizin OJK yang menyediakan layanan pinjol, baik yang sifatnya produktif maupun konsumtif kepada masyarakat. Berikut daftar rinciannya:
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
Boost
TOKO MODAL
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
OVO Finansial
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
360 KREDI
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosak
EDUFUND
GandengTangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya
Jumlah fintech p2p lending sebagai penyedia layanan pinjol masih sangat terbuka untuk kembali berkurang dalam beberapa waktu kedepan, khususnya karena menemui persoalan pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. Belakangan ini, OJK mengatakan ada satu entitas yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-berizin-ojk #pinjol-legal #fintech-p2p-lending #daftar-pinjaman-online #ojk #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/366938/2-tumbang-cek-98-pinjol-legal-dan-berizin-ojk