2 Tumbang, Cek 98 Pinjol Legal dan Berizin OJK

2 Tumbang, Cek 98 Pinjol Legal dan Berizin OJK

Setelah 2 fintech p2p lending penyedia pinjol tumbang, kini tersisa sebanyak 98 fintech p2p lending. Simak 98 nama yang bertahan! - Halaman all

(InvestorID) 14/07/24 17:28 10760158

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut dua penyelenggara fintech p2p lending penyedia pinjaman online (pinjol) pada awal Juli 2024 ini. Dengan demikian, saat ini tersisa sebanyak 98 penyelenggara fintech p2p lending dari sebelumnya 100 penyelenggara.

Dua entitas yang dicabut izin usahanya adalah PT Akur Dana Abadi atau dikenal sebagai Jembatan Emas pada 3 Juli 2024 dan PT Semangat Gotong Royong alias Dhanapala pada 5 Juli 2024. Langkah OJK mencabut izin merupakan tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin yang dilakukan kedua entitas tersebut.

Keputusan Jembatan Emas untuk menyerah melanjutkan bisnis pinjol sebagai penyelenggara fintechp2p lending karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Sedangkan Dhanapala mengembalikan izin usaha dengan alasan sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech p2p lending pada satu entitas. Saat ini grup pemegang saham dari Dhanapala memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha fintech p2p lending.

Setelah izin usaha dari Jembatan Emas dan Dhanapala resmi dicabut, maka saat ini terdapat sebanyak 98 entitas fintech p2p lending legal da berizin OJK yang menyediakan layanan pinjol, baik yang sifatnya produktif maupun konsumtif kepada masyarakat. Berikut daftar rinciannya:

Danamas

investree

amartha

DOMPET Kilat

Boost

TOKO MODAL

modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikA2C

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamwinwin

DanaRupiah

OVO Finansial

Pinjam Modal

ALAMI

AwanTunai

Danakini

Singa

DANAMERDEKA

EASYCASH

PINJAM YUK

FinPlus

UangMe

PinjamDuit

DANA SYARIAH

BATUMBU

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

cicil

lumbungdana

360 KREDI

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

SOLUSIKU

Cairin

TrustIQ

KLIK KAMI

Duha SYARIAH

Invoila

Sanders One Stop Solution

DanaBagus

UKU

KREDITO

AdaPundi

Lentera Dana Nusantara

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

Ringan

Avantee

Gradana

Danacita

IKI Modal

Ivoji

Indofund.id

iGrow

Danai.id

DUMI

LAHAN SIKAM

qazwa.id

KrediFazz

Doeku

Aktivaku

Danain

Indosak

EDUFUND

GandengTangan

PAPITUPI SYARIAH

BantuSaku

danabijak

AdaModal

SamaKita

KawanCicil

CROWDE

KlikCair

ETHIS

SAMIR

UATAS

Asetku

Findaya

Jumlah fintech p2p lending sebagai penyedia layanan pinjol masih sangat terbuka untuk kembali berkurang dalam beberapa waktu kedepan, khususnya karena menemui persoalan pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. Belakangan ini, OJK mengatakan ada satu entitas yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-berizin-ojk #pinjol-legal #fintech-p2p-lending #daftar-pinjaman-online #ojk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/366938/2-tumbang-cek-98-pinjol-legal-dan-berizin-ojk