Petani Bisa Bayar Angsuran Kredit Setiap Masa Panen
Petani nantinya dapat membayarkan angsuran kreditnya sesuai masa panen, melalui produk pembiayaan skema khusus untuk UMKM. - Halaman all
(InvestorID) 14/07/24 20:31 10772461
JAKARTA, investor.id – Petani bisa membayarkan angsuran kreditnya sesuai dengan siklus masa panen. Namun demikian, ketentuan itu baru akan proses pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perlu disambut lembaga jasa keuangan (LJK) terkait untuk merancang inovasi produk/layanan berupa pembiayaan skema khusus.
Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (RPOJK UMKM). Draft tersebut belum lama dirilis yang berisi 10 bab dan 39 pasal.
Mulanya, Pasal 12 menerangkan bahwa setiap LJK yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM wajib melakukan analisis kelayakan. Tapi di saat sama, ruang inovasi dibuka supaya penyaluran kredit ke UMKM bisa mudah namun tetap terukur, yakni dengan memperbolehkan LJK menerapkan kebijakan khusus terkait penilaian kelayakan kepada UMKM.
“Kebijakan khusus yang dapat ditetapkan oleh LJK yang menyalurkan Pembiayaan kepada UMKM antara lain kebijakan khusus dalam analisis 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur),” jelas OJK melalui RPOJK tersebut, dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Lalu diatur dalam Pasal 13 ayat (1), dalam rangka memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, LJK menyusun skema khusus penyaluran kredit/pembiayaan sesuai dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.
“Skema khusus penyaluran pembiayaan seperti produk Pembiayaan Mikro pada sektor pertanian dengan pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga menyesuaikan siklus masa panen,” demikian penjelasan OJK mengenai Pasal 13 ayat (1).
Meski membuka ruang inovasi, OJK tetap berupaya agar LJK menjaga kehati-hatian dalam menyalurkan kredit/pembiayaan. Dalam hal ini, Pasal 13 ayat (2) menjelaskan agar skema khusus penyaluran pembiayaan disusun sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha LJK.
Adapun perizinan atau persetujuan atas penyelenggaraan produk pembiayaan skema khusus sebagaimana dimaksud diatas diterapkan sesuai POJK mengenai penyelenggaraan produk atau kegiatan usaha pada setiap LJK.
LJK dalam hal ini dapat meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura (PMV), lembaga keuangan mikro (LKM), PT PNM, fintech p2p lending, perusahaan pergadaian, serta industri pendukung lain yakni perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Tren Kredit ke UMKM
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) melalui Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) sampai April 2024 melaporkan bahwa kredit UMKM ke sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan masih bertumbuh positif dalam kisaran tinggi.
Kredit ke sektor ini bertumbuh sampai dengan 13,76% year on year (yoy) menjadi Rp 250,87 triliun hingga April 2024. Angka ini bahkan lebih tinggi dari median pertumbuhan total kredit UMKM yang hanya tercatat 7,42% pada saat yang sama.
Pertumbuhan total kredit ke UMKM sampai dengan April 2024 memang masih menantang. Hal tersebut tercermin dari tren pertumbuhan single digit yang terjadi dalam kurun dua tahun belakangan ini. Alhasil, porsi kredit UMKM hanya tidak bisa banyak bergerak di level 18-19%.
Sebaliknya, total kredit perbankan yang bisa tumbuh sampai double digit lebih banyak ditopang dari segmen korporasi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jauh-jauh hari menargetkan porsi kredit UMKM dapat mencapai 30% di akhir 2024 ini.
Selain menantang dari sisi penyaluran, kredit UMKM pun menantang dari aspek kualitas. Kredit macet atau non performing loan/NPL) UMKM berada di posisi 4,26% pada April 2024, lalu naik sedikit menjadi 4,27% sebulan kemudian. Angka itu jadi yang tertinggi dalam kurun sekitar dua tahun terakhir.
Tak hanya di sektor perbankan, fintech p2p lending yang juga didorong punya rasio pinjaman produktif dan UMKM sampai dengan 70% juga masih jauh dari harapan. Sampai Mei 2024, porsi pinjaman produktif dan UMKM dari fintech p2p lending baru mencakup 31,5%. Angka ini bahkan dalam tren penurunan.
Dalih OJK, porsi 31,5% itu masih sesuai target yang dituangkan dalam peta jalan (roadmap) fintech p2p lending untuk periode 2023-2028, yang mencanangkan porsi 30-40%. Sedangkan porsi 50-70% berlaku untuk tahun 2028 mendatang.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #petani #kredit-petani #masa-panen #kredit-umkm #pembiayaan-skema-khusus #rpojk-umkm #kredit-pertanian #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/366948/petani-bisa-bayar-angsuran-kredit-setiap-masa-panen