Operasi Patuh Jaya 2024, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Didenda
Setelah dilakukan derek paksa, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 12:04 10839188
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menderek mobil maupun motor yang parkir sembarangan selama Operasi Patuh Jaya 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto mengatakan, penderekan kendaraan akan dilakukan bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi dilakukan bersama Dishub ya soal penderekan paksa,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Setelah dilakukan derek paksa, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Jika ingin kendaraannya kembali, pemilik mobil atau motor wajib membayarakan denda tersebut.
“Langsung didenda ya,” tutur Karyoto.
Meski demikian, Karyoto menerangkan, pihaknya akan mendahulukan tindakan preemtif dan preventif.
Oleh karenanya, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024), sanksi penderekan kendaraan belum akan diterapkan.
“Kami berikan edukasi dulu, kami lakukan tindakan preemtif. Kami berikan imbauan supaya tak lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan,” ucap dia.
Atas tindakan ini, Karyoto berharap, masyarakat menyadari bahwa parkir liar merupakan tindakan yang salah.
Ia juga berpesan supaya masyarakat tak begitu saja percaya pada juru parkir (jukir) liar. Sebab, jukir tidak bisa bertanggung jawab saat petugas melakukan razia.
“Biasanya jukir itu langsung lari duluan kalau kami razia. Makanya perbuatan dia tak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus mulai sadar dari sekarang,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hari ini hingga 28 Juli 2024.
Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini. Berikut daftarnya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
#pelanggaran-operasi-patuh-jaya #operasi-patuh-jaya-2024 #waktu-operasi-patuh-jaya-2024 #operasi-patuh-jaya