Soal Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji, Dirjen PHU Kemenag: Buktikan Saja

Soal Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji, Dirjen PHU Kemenag: Buktikan Saja

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Hilman Latief meminta pansus membuktikan tudingan korupsi penyelenggaraan haji 2024. Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 14:17 10848415

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Hilman Latief menanggapi pernyataan panitia khusus (Pansus) Angket Haji DPR-RI yang menyebut ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dia meminta agar pansus angket membuktikan tudingan tersebut. Hilman merasa tak perlu menjawab tudingan yang disebutkan.

"Enggak usah dijawab, dibuktikan saja," ujarnya saat ditemui di Aryaduta Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Dia mengatakan, telah memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk tuduhan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan untuk kuota haji khusus.

Hilman menjelaskan, kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Dalam MoU antar menterinya (Kemenag RI dan Menteri Haji Arab Saudi), angkanya memang segitu, kan kita enggak boleh jual-jual sembarangan," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengatakan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan.

Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan kuota haji tambahan dengan persentase 50 persen ke program haji plus.

“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus,” ujar Luluk dalam keterangannya, Rabu (10/8/2024).

“Tapi, justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” sambungnya.

Ia menuturkan, indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag.

Tapi, juga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu.

“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” sebut dia.

Maka dari itu, nantinya Pansus Angket Haji bakal memanggil sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Terakhir, ia menekankan Kemenag juga tak bersikap adil dan pro pada masyarakat ketika memutuskan untuk mengalihkan kuota haji tambahan ke haji khusus.

Pasalnya, banyak masyarakat yang menunggu antrian bertahun-tahun dengan program haji reguler.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kemenag dari pengalihan ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang,” imbuh dia.

#kuota-haji-reguler-dialihkan-ke-onh-plus #indonesia-mendapat-tambahan-20-000-kuota-haji #pansus-haji-dpr #pengalihan-kuota-haji #alasan-kemenag-alihkan-kuota-haji-tambahan-ke-haji-plus #hak-angket-ha

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/14172181/soal-indikasi-korupsi-penyelenggaraan-haji-dirjen-phu-kemenag-buktikan-saja