Komisi I DPR Sebut Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tidak Masuk ke Draf RUU TNI

Komisi I DPR Sebut Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tidak Masuk ke Draf RUU TNI

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memastikan, usul Mabes TNI agar prajurit boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang tengah digodok di DPR. Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 14:03 10848422

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut, usulan Mabes TNI agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di DPR.

Terlebih, kata dia, prajurit TNI memang tidak boleh berbisnis.

"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," sambungnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menekankan pembicaraan mengenai prajurit boleh berbisnis di luar dari draf RUU TNI.

TB Hasanuddin membeberkan, ada seorang perwira tinggi TNI yang mengusulkan prajurit TNI boleh berbisnis lantaran istrinya membuka warung di asrama.

Kendati begitu, TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada usulan untuk mencabut larangan berbisnis bagi prajurit di RUU TNI.

"Cerita itu dibuka sebagai usulan, tidak ada. Enggak bisa usulan perorangan itu, enggak bisa," kata TB Hasanuddin.

"Yang sudah ada draf itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis, gitu," imbuhnya.

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c.

TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore

“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno.

Di sisi lain, pengamat menilai usulan ini dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.

Prajurit boleh terlibat kegiatan bisnis dinilai dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.

Hal itu disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 huruf c tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.

"Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Usulan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional.

Di samping itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dikhawatirkan akan memunculkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang justru dapat merusak citra, integritas dan kepercayaan publik pada TNI," tegas Fahmi.

#revisi-uu-tni #isi-draft-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis #prajurit-tni-berbisnis

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/14031121/komisi-i-dpr-sebut-usulan-prajurit-boleh-berbisnis-tidak-masuk-ke-draf-ruu