Vonis 5 Remaja Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Kota Batu, Paling Lama 3 Tahun Penjara
Lima remaja yang menganiaya siswa SMP hingga tewas di Kota Batu, Jatim mendapat vonis ringan dari hakim. Paling lama hukuman 3 tahun penjara. - Bagian all
(iNews) 15/07/24 14:38 10851694
KOTA BATU, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang telah menggelar sidang vonis lima remaja yang menjadi terdakwa penganiayaansiswa SMP hingga tewas di Kota Batu, Jawa Timur. Kelima terdakwa masing-masing berinisial MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) dijatuhi hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim.
MA terdakwa utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Kemudian MI divonis 3 tahun di Lapas Anak Blitar. Sementara tiga terdakwa lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi para terdakwa ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya menangani perkara ini dengan mengutamakan cara humanis. Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga karena anak-anak ini masih di bawah umur," ujar Didik di PN Malang, Senin (15/7/2024).
Sesuai regulasi penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
\'\'Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Kemudian untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,\'\' katanya.
Di sisi lain, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu Fuad Dwiyono mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan. Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit.
"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan serta tidak akan mengulangi lagi," kata Fuad.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat (12/7/2024) pekan lalu. Jaksa dan penasihat hukum masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," ujar Fuad.
Sebelumnya, kelima terdakwa menganiaya korban RKA (12) hingga meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024). Korban mengeluh sakit di bagian kepala usai diduga dianiaya para pelaku Rabu (29/5/2024).
Editor: Donald Karouw
#vonis #penganiayaan #siswa-smp #kota-batu #pengadilan-negeri-malang