Pejabat Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, didakwa rugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 20:03 10875753
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Tindakan ini dilakukan bersama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana; eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa dan eks PPK, Halim Hartono.
Kemudian, Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo; eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Jaksa mengungkapkan bahwa telah dilakukan review desain pembangunan jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang dalam tahap perencanaan.
Padahal, belum dilaksanakan kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study), studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.
Jaksa menyebut, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) mengerjakan review desain untuk dikerjakan Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.
Arista Gunawan, kata Jaksa, meminjam PT. Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan memberikan fee 5 persen.
“Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Budhi Cakra Konsultan walaupun Arista Gunawan tidak menyelesaikan pekerjaan,” papar Jaksa.
“Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan Arista Gunawan dalam kegiatan review desain,” ucapnya.
Lebih lanjut, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono juga disebut memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Proyek ini akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk bisa membuat proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.