Polisi Tangkap 42 Tersangka Jaringan Narkoba di Kalipasir Jakpus, Salah Satunya Bandar
Sebanyak 42 orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap terkait peredaran barang haram di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 22:38 10889582
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditangkap terkait peredaran barang haram di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1.995 gram.
“Selama dua minggu, kami mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan para tersangka dan pengguna dilakukan dalam dua tahap.
Pada awal Juli 2024, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita sabu 26,9 gram.
Kemudian, penangkapan besar-besaran dilakukan pada Selasa (9/7/2024).
Sekitar pukul 02.00 WIB, Susatyo memimpin langsung Operasi Nila Jaya 2024 dan menangkap 18 pelaku dan menyita sabu seberat 1,09 gram.
“Kalipasir seringkali menjadi ajang transaksi bagi para pengedar hingga pengguna. Dan, yang cukup menyedihkan, (mereka) menyasar para anak-anak dan remaja,” lanjut Susatyo.
Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan dari tim satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, hasil pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.057 gram pada 21 Juni 2024 di Koja, Jakarta Utara, masih memiliki kaitan dengan jaringan pengedar narkoba di Kalipasir, Menteng.
Kemudian, di luar Operasi Nila Jaya 2024, Polres Jakarta Pusat juga menangkap 12 tersangka dengan barang bukti sabu 910,12 gram.
Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.
Sekain itu, 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang ikut diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengedar tidak hanya beraksi di Menteng, Jakarta Pusat, tetapi juga di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat serta hingga Curug, Tangerang.
Kendati demikian, kebanyakan dari 22 pengguna yang ditangkap berdomisili di sekitar Jakarta Pusat.
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pasal subsider ketiga pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.
#kalipasir-zona-merah-peredaran-narkotika #peredaran-narkoba-di-kalipasir #kalipasir-narkoba