JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 08 Kalipasir, Menteng kecewa dicap sebagai kawasan zona merah narkoba usai Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers hasil penggerebekan di wilayah mereka pada Senin (15/7/2024) lalu.
Pasalnya, dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, hanya ada 7 yang dilaporkan beralamat di RW 08, Kalipasir. Enam pengguna narkoba dan satu pengedar ini disebut tinggal di Gang Eretan RW 08.
"Wilayah kita RW 08 itu aman terkendali, cuma di sini kena ampasnya aja," ujar Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri saat ditemui di rumahnya di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Dilema RW Diminta Polisi Sediakan Tempat
Haeri mengatakan, konferensi pers terpaksa diadakan di lingkungannya karena di beberapa tempat yang dekat dengan lokasi penangkapan tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat konferensi pers.
Terlebih, konferensi pers kali ini harus menampung 42 tersangka dan para anggota polisi yang menyertai mereka.
Haeri kembali menegaskan, tidak semua tersangka tinggal di wilayahnya. Kebanyakan dari mereka justru tinggal di RW 10 yang bertetangga dengan wilayahnya.
Selain itu, orang-orang yang ditangkap di RW 08 kebanyakan adalah pengguna, bukan pengedar.
"Konferensi pers kemarin ada plus minusnya. Kita juga enggak bisa menolak dengan pimpinan kepolisian yang minta (disediakan tempat) di sini. (Setelah konferensi pers) serangan warga ke kita juga kenceng," lanjut dia.
Shela Octavia Konferensi pers penangkapan 42 tersangka Narkoba, Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024)Pengurus RW menjadi bulan-bulanan warga setelah konferensi pers dilakukan. Mereka menilai, acara polisi itu akan memberikan citra buruk kepada mereka, terutama warga RW 08.
"Ketakutan warga jauh ke depan, takutnya anak-anak mereka susah mendapat kerja karena citra buruk yang ada," imbuh pria 60-an ini.
Kondisi Umum Lingkungan RW 08
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah RW 08 terbilang cukup strategis. Posisinya yang dekat jalan raya membuat jalan masuk ke gangnya terbilang jauh lebih lebar dari gang-gang di wilayah itu.
Ketika menyusuri lokasi dan mencari rumah yang disebut sebagai tempat penggebrekan terjadi, lingkungan RW 08 memang sepi. Saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 09.28 WIB.
Beberapa lansia terlihat berkumpul di balai warga. Mereka hanya duduk-duduk dan ngerumpi membicarakan kehidupan tetangganya yang baru kerja atau mengeluhkan anak-anak yang mulai sekolah.
Semakin masuk ke dalam Gang Eretan, jalan mulai menyempit. Tapi, di balik pintu-pintu rumah yang dibiarkan terbuka, tampak ibu memakaikan baju pada bayinya yang baru belajar berdiri.
Atau, bapak-bapak yang tidur di sisi badannya untuk menonton televisi yang tengah menyiarkan berita atau cuplikan iklan.
Balkon-balkon rumah di sana tampak rapat. Pada beberapa sudut, cahaya matahari kesulitan menembus sampai ke aspal atau jalanan yang dicor karena terhalang baju-baju kaos yang dijemur.
Beberapa anak juga terlihat lalu lalang dan jajan di warung-warung dalam gang. Bocah-bocah ini terlihat berlarian dan setengah berteriak sebelum diperingatkan ibu mereka untuk berhati-hati.
Kondisi Lokasi yang Diduga Kena Gebrek
Tapi, pada sudut yang terlihat lebih kumuh dan kusam dari gang yang lain, ada sebuah rumah yang letaknya terpencil di ujung.
Tak lama diketahui, di rumah itulah ada satu atau dua orang penghuninya yang ditangkap polisi.
RT setempat, M (66), mengaku tidak tahu kalau tetangganya itu merupakan pengguna narkoba. Bahkan, orang tua tersangka disebutkan juga tidak mengetahui anaknya merupakan pemakai.
Namun, tersangka disebutkan memang sering pulang malam. M mengatakan salah satu tersangka sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di sekitar Taman Ismail Marzuki. Sementara, orang tua tersangka sudah tidak bekerja.
Warga Kecewa, Takut Susah Dapat Kerja
M mengatakan warganya di sana tidak ada yang pernah membuat onar atau bertingkah macam-macam. Warga di RT itu juga kecewa dengan cap buruk yang diberikan kepada lingkungan mereka.
"Kemarin (setelah konferensi pers), sebagian warga di sini kecewa, kenapa disebut ini itu (zona merah). Kan di wilayah kita cuma dua orang (ditangkap)," ucap M saat ditemui.
Ketika Kompas.com mengunjungi lokasi, banyak lansia yang tampaknya tinggal di RT itu. Beberapa di antaranya bahkan terlihat kesulitan berjalan karena tubuh mereka sudah termakan usia.
M mengatakan, warganya khawatir dengan cap buruk yang diberikan pada mereka akan membuat warga sulit mendapatkan kerja.
"Kita takut ada imbasnya aja, takut kerjaan susah. Namanya kerjaan, kalau kita enggak ada kasus kan gampang saja (dapatnya)," imbuh M.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemilihan lokasi konferensi pers di RW 08 Kalipasir.
Penangkapan Besar 42 Tersangka
Sebanyak 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram.
“Selama dua minggu, kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.
Sementara, ada 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang ikut ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengedar tidak hanya tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Tapi, juga di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat; hingga Curug, Tangerang.
Kendati demikian, kebanyakan dari 22 pengguna yang ditangkapkan berdomisili di sekitar Jakarta Pusat.
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pasal subsider ketiga pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.