Syarat Calon Komisioner Komnas Perempuan: Aktif Perjuangkan HAM Minimal 15 Tahun

Syarat Calon Komisioner Komnas Perempuan: Aktif Perjuangkan HAM Minimal 15 Tahun

Syarat menjadi calon komisi paripurna adalah WNI, dan terlibat aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekuranganya 15 tahun. Halaman all

(Kompas.com) 16/07/24 13:23 10957111

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) mulai membuka pendaftaran calon komisioner untuk periode 2025-2030, Selasa (16/7/2024).

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Paripurna Komnas Perempuan Melani Budianta menjelaskan, pendaftaran calon komisioner akan dibuka selama 1 bulan hingga 16 Agustus 2024.

“Proses pendaftaran calon anggota komisi paripurna dimulai pada hari ini Selasa (16/7/2024) dan akan ditutup 16 Agustus 2024,” ujar Melani dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Selasa (16/7/2024).

Proses seleksi mulai dilakukan untuk memastikan para calon komisioner Komnas Perempuan nantinya benar-benar sosok yang tepat.

Selain itu, tim pansel juga memiliki banyak waktu untuk menelusuri rekam jejak para calon, serta dapat melakukan penilaian secara komprehensif.

“Selain itu, tentu saja Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau bela rasa pada kaum terpinggirkan, motivasi dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan,” kata Melani.

Anggota Tim Pansel E Kristi Poerwandari menjelaskan, syarat menjadi calon komisi paripurna adalah berstatus warga negara Indonesia (WNI), dan terlibat aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun.

“Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam berbagai bentuk, baik kekerasan di dalam ranah domestik, publik, negara, berbasis gender maupun tidak,” kata Kristi.

Selain itu, para calon juga diwajibkan tidak pernah atau terlibat dalam perkawinan poligami atau poliandri, dan bukan pengurus atau anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Kemudian ini juga menjadi keputusan, yaitu tidak sedang menempuh studi atau kuliah. Dan apabila nanti menjabat sebagai anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, yang bersambutan bersedia untuk tidak menempuh studi atau kuliah. Supaya lebih fokus gitu ya,” kata Kristi.

Kristi menambahkan, persyaratan, kriteria dan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar sudah bisa diunduh melalui laman resmi Komnasperempuan.go.id.

“Atau dengan menghubungi Sekretariat Pansel melalui nomor telepon WhatsApp 0851 7955 2442,” pungkasnya.

#komnas-perempuan #pansel-komnas-perempuan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/16/13234041/syarat-calon-komisioner-komnas-perempuan-aktif-perjuangkan-ham-minimal-15