Wacana TNI Boleh Berbisnis Dikritik Sebab Tak Sesuai Kompetensi
Prajurit TNI dilatih buat melaksanakan fugnsi pertahanan dan menangani ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan berniaga. Halaman all
(Kompas.com) 16/07/24 14:51 10962182
JAKARTA, KOMPAS.com - Jika larangan berbisnis bagi personel aktif TNI dicabut maka dikhawatirkan akan menyimpang jauh dari kompetensi yang dimiliki, yakni pertahanan dan menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Jelas core competency dari TNI adalah menjaga kedaulatan. Melaksanakan tugas mempertahankan negara ini. Sementara tentu saja kalau ngomong tentang berbisnis jauh dari itu," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/7/2024).
Anton melanjutkan, larangan bagi prajurit aktif TNI berbisnis adalah buat mencegah konflik kepentingan.
Sebab, kata Anton, jika personel TNI berbisnis maka akan sulit memisahkan antara urusan pribadi atau instansi, serta riskan menyalahgunakan kewenangan dan kekuatan militer.
"Karena bagaimanapun juga sekarang ada banyak anggapan ada oknum-oknum yang masih berbisnis, menjaga instansi bisnis dan lain-laun. Kita ingin mencegah itu," ucap Anton.
Anton menyampaikan, dalam pembahasan RUU TNI pada 2004 silam, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan melarang militer berbisnis dengan harapan mereka profesional mengurus tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.
"Jelas ketika negara ingin membentuk TNI yang profesional maka salah satunya indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer, baik yang langsung maupun tidak langsung," ujar Anton.
"Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama," sambung Anton.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
#kompetensi #tni-boleh-bisnis #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis