Wakili 26% Produksi Nasional, Kebijkaan Bea Anti Dumping Keramik Tak Representatif
Tiga perusahaan yang mewakili 26% produksi keramik nasional merasa terpukul impor. Bea masuk anti dumping (BMAD) diperlukan? - Halaman all
(InvestorID) 16/07/24 17:17 10975336
JAKARTA, investor.id – The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menganalisa bahwa temuan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) belum dapat merepresentasikan industri keramik secara keseluruhan karena hanya terdapat tiga pemohon. Dimana investigasi dilakukan berdasarkan permohonan yang tidak menggambarkan suara mayoritas atau hanya 26% dari total produksi nasional.
“Karena kalau kita berbicara mengenai peraturan anti dumping WTO harus dimohon oleh majority producer. Nah, ini salah satu tantangan tersendiri untuk hasil dari KADI mengenai BMAD ini apakah sudah representatif ataukah hanya tiga perusahaan tersebut yang merasa bahwa mereka terdampak oleh produk-produk impor,” ujar Head of Center Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho dalam kanal Youtube Indef, Selasa (16/7/2024).
Indef pun mempertanyakan hal tersebut, hanya saja, perwakilan dari KADI belum dapat hadir dalam diskusi publik bertajuk Menguji Rencana Kebijakan BMAD terhadap Keramik itu. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah merilis hasil laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari China.
Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menerangkan, pihaknya mendapat info dari Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) akan menerapkan besaran BMAD mulai dari 100,12% sampai dengan 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199% untuk mereka yang tidak kooperatif.
“Kelompok yang dimaksud tersebut adalah para importir. Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan PMK BMAD untuk produk ubin keramik impor dari China,” kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Rencana itu mencuat saat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap pengenaan tujuh jenis barang impor yang akan dikenakan BMAD, di Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024). Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan memerinci ketujuh item itu, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
“Kemarin ratas (rapat terbatas) yang dipimpin Pak Presiden, maka kita putuskan ada tujuh item (penerapan dua bea masuk),” ucapnya pada Sabtu (6/7/2024).
Ia menambahkan bahwa pengenaan BMAD dan BMTP atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #industri-keramik #bea-masuk-anti-dumping #bmad-keramik #impor-keramik #indef #produksi-keramik-nasional #berita-ekonomi-terkini