Pengendara Motor Dicegat Polisi di Margonda Depok karena Tak Pakai Helm, Tangannya Gemetaran
Seorang pengemudi motor tampak gugup saat diberhentikan polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, karena tak mengenakan helm. Halaman all
(Kompas.com) 16/07/24 20:23 10986747
DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengemudi motor diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Margonda Raya diberhentikan polisi, Selasa (16/7/2024).
Sebab, ia tak mengenakan helm.
Kanit Turjagwali Polres Metro Depok AKP Elni Fitri langsung menemuinya dan menginterogasi pengendara motor itu.
"Mau ke mana?" tanya Fitri.
"Mau beli makan saja, bu," jawabnya sembari mengatupkan kedua telapak tangannya di depan badan.
Sang pengendara motor yang mengenakan kaus biru dan celana jeans sedengkul itu terlihat menghindari tatapan mata Fitri.
Matanya tampak tak fokus. Ia beberapa kali hanya merespons polisi yang menegurnya dengan jawaban "iya".
Pengendara motor yang diketahui masih berkuliah di sebuah kampus di Jakarta Selatan itu terus mengangguk.
Fitri pun bertanya apakah pengendara itu biasa mengenakan helm.
"Iya, tadi karena cuma mau ke luar sebentar saja, Bu," ucap pengendara itu.
Tangan kanannya yang beberapa kali menyentuh daun telinga terlihat gemetaran sambil tetap mencoba tenang dan menjawab "iya" ke polisi.
Kemudian, polisi memperkenankan sang pengendara motor itu kembali melanjutkan perjalanan.
"Maafin ya, Bu," ucap pengendara motor itu sembari menyalakan kembali mesin motornya dan lekas pergi.
Wakasat Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman menyampaikan, Operasi Patuh Jaya 2024 yang sedang berlangsung di Kota Depok selama dua hari ini sudah melakukan 482 kali teguran.
"Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2024, dari kemarin sampai hari ini, dua hari ini kami sudah melakukan teguran sebanyak 482 kali," ucap Rasma saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Selasa.
Pelanggaran terbanyak hari ini yaitu pengendara yang tidak mengenakan helm.
"Kalau untuk hari ini adalah, satu, adalah yang tidak menggunakan helm. Menggunakan helm pada umumnya adalah anak-anak sekolah," ujar Rasman.
Penindakan dalam operasi ini hanya berupa teguran. Penilangan pelanggar akan difokuskan melalui electronic traffic law enforcement (e-TLE).
"Memang tahun ini kami tidak menggunakan penindakan tilang secara manual, tapi kita menggunakan tilang ETLE," lanjut Rasman.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
#pelanggaran-lalu-lintas #operasi-patuh-jaya #pelanggaran-lalu-lintas-di-depok