Tanggapan OJK Soal Wacana Muhammadiyah Caplok KB Bank Syariah Halaman all

Tanggapan OJK Soal Wacana Muhammadiyah Caplok KB Bank Syariah Halaman all

OJK melaporkan belum mendapatkan surat permohonan akuisisi atas Bank KB Bukopin Syariah atau KB Bank Syariah oleh Muhammadiyah. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 16/07/24 18:42 11011475

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan belum mendapatkan surat permohonan akuisisi atas Bank KB Bukopin Syariah atau KB Bank Syariah oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, pada dasarnya, OJK mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar.

"Dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (16/7/2024).

SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.
Dian menjelaskan, sesuai dengan POJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang bank umum syariah, bank umum syariah dapat dimiliki oleh dua entitas.

Bank umum syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia atau badan hukum asing secara kemitraan.

Namun demikian, hal tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat.

"Dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Dian.

Di sisi lain, Dian menerangkan, suatu aksi korporasi antara lain akuisisi, merupakan kewenangan pemegang saham pengendali (PSP) dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.

Peraturan OJK atau POJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu bank umum syariah.

#ojk #muhammadiyah #bank-syariah #kb-bank-syariah

https://money.kompas.com/read/2024/07/16/184241526/tanggapan-ojk-soal-wacana-muhammadiyah-caplok-kb-bank-syariah?page=all