KPU Jakarta Pusat Selesai Coklit Ulang Data Pemilih yang Tercoklit Joki

KPU Jakarta Pusat Selesai Coklit Ulang Data Pemilih yang Tercoklit Joki

Secara keseluruhan terdapat tujuh orang pemilih yang datanya tercoklit 'joki' pantarlih. Semuanya berada di TPS 005 RW/RT. 004/007, Kelurahan Senen. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 08:22 11044984

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat baru saja selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pada data pemilih di Senen, Selasa (16/7/2024), yang sebelumnya sempat tercoklit oleh "joki" petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Sudah dicoklit ulang per hari ini dengan didampingi oleh Pengawas Kelurahan (PKD) Bawaslu,” ujar Ketua KPU Jakarta Pusat Efni Adniansyah saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Secara keseluruhan terdapat tujuh orang pemilih yang datanya tercoklit "joki" pantarlih. Semuanya berada di TPS 005 RW/RT. 004/007, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat.

Proses coklit ulang selesai dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Untuk diketahui, kasus "joki" pantarlih mengemuka setelah seorang ibu di Senen berinisiatif mengambil alih tugas anaknya yang merupakan seorang pantarlih.

Inisiatif tersebut spontan dilakukan sang ibu pada saat anak yang bersangkutan dirawat di rumah sakit selama lima hari karena gejala tipes.

Sang ibu lantas mencoklit data pemilih selama dua hari.

Kini, pantarlih tersebut sudah pulih dan sehat. Kata Efni, yang bersangkutan sudah dapat melakukan tugasnya hingga batas waktu 24 Juli 2024 mendatang.

Untuk diketahui, Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ada empat orang pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan coklit di Kecamatan Senen, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kecamatan Kebayoran Lama.

“Ya diduga seperti itu (ada joki Pantarlih). Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit," ucap Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

KPU DKI Jakarta membantah

KPU Jakarta memastikan pihaknya tidak menemukan Pantarlih yang menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas Pemilu secara melekat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Dody menegaskan, penggunaan joki untuk coklit sudah dipastikan dilarang di wilayah manapun, termasuk di DKI Jakarta. Sebab, Pantarlih dipilih untuk menentukan pemilih yang akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," imbuhnya.

#pantarlih #coklit-pilkada #joki-coklit

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/17/08224011/kpu-jakarta-pusat-selesai-coklit-ulang-data-pemilih-yang-tercoklit-joki