Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Kena PKPU
WIKA Bitumen, anak usaha Wijaya Karya (WIKA), diputus dalam keadaan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Makassar. - Halaman all
(InvestorID) 17/07/24 08:43 11048186
JAKARTA, investor.id - Anak Usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Makassar.
Adapun pemohon PKPU adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya kepada WIKA Bitumen.
Tanggal kejadian merupakan tanggal putusan atas hasil sidang perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Slava Indonesia kepada WIKA Bitumen, yaitu pada tanggal 11 Juli 2024.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengungkapkan, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar dengan mengabulkan permohonan PKPU atas pemohon dan memastikan bahwa WIKA Bitumen akan menjalankan proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Dapat kami infokan sejak awal persidangan, WIKA Bitumen telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap,” jelas Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (17/7/2024).
Dampak
Ia melanjutkan, WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp 650,9 Juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon, namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp 425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.
“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” kata Mahendra.
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp 97 juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024.
“WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya,” terang Mahendra.
Menurut Mahendra, WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya putusan atas hasil sidang perkara PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” pungkasnya.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #wika #wijaya-karya #wijaya-karya-bitumen #wika-bitumen #pkpu #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/market/367202/anak-usaha-wijaya-karya-wika-kena-pkpu