Pengawasan Registrasi Kartu Perdana Prabayar Harus Diperketat

Pengawasan Registrasi Kartu Perdana Prabayar Harus Diperketat

Pengunaan kartu perdana prabayar yang diregistrasi atas nama orang lain rawan untuk disalahgunakan untuk kejahatan digital. - Halaman all

(InvestorID) 17/07/24 10:00 11052668

JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali didorong untuk memperketat, mengawasi, dan memverifikasi ulang peredaran kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) perdana prabayar. Ada indikasi masih maraknya pembelian kartu prabayar yang diregistrasi atas nama orang lain, sehingga menimbulkan kerawanan untuk disalahgunakan untuk banyak tindakan kejahatan digital.

Sementara itu, empat operator telekomunikasi seluler di Tanah Air, yakni Tekomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren, punya 354,6 jutaan pelanggan seluler pada akhir kuartal I-2024. Jumlah kartu seluler yang digunakan oleh para pelanggan tersebut bertambah 11,13 juta dibandingkan 343,47 juta setahun yang lalu atau pada kuartal I-2023.      

#berita-terkini #berita-hari-ini #kartu-seluler #perdana #registrasi #orang-lain #kejahatan #digital #nik #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/367168/pengawasan-registrasi-kartu-perdana-prabayar-harus-diperketat