TNI Didorong Efektif Kelola Anggaran Ketimbang Minta Diizinkan Bisnis

TNI Didorong Efektif Kelola Anggaran Ketimbang Minta Diizinkan Bisnis

Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai mampu mencari solusi terkait kesejahteraan prajurit dan penguatan postur TNI di masa pemerintahannya kelak. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 11:15 11058231

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya memperbaiki kesejahteraan prajurit TNI mestinya bisa dilakukan dengan memaksimalkan pengunaan dan memperbaiki tata kelola anggaran, ketimbang mengusulkan gagasan mencabut larangan berbisnis bagi personel aktif dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas, alokasi anggaran pertahanan sebaiknya dikelola dengan baik dan efektif supaya tidak hanya bermanfaat buat memperoleh alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang mumpuni, tetapi juga menunjang kesejahteraan prajurit.

Anton juga menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto harus jeli dalam melihat persoalan itu, dan tidak tergiur membuka ruang bisnis yang justru rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan, supaya cita-cita TNI profesional sesuai amanat Reformasi bisa terlaksana.

"Sebenarnya alternatif pendanaan bukan mencari sumber lain tapi bagaimana kemudian memaksimalkan anggaran yang dimiliki," kata Anton saat dihubungi pada Selasa (17/7/2024).


"Lalu juga memperbaiki tata kelola baik itu penggunaan anggaran maupun tata kelola organisasi, dalam hal ini seberapa besar organisasi yang dibutuhkan untuk menjalankan misi dari alat pertahanan negara bernama TNI," sambung Anton.

Anton juga menyatakan TNI sebaiknya mendorong pemerintah memikirkan ulang soal kesejahteraan prajurit ketimbang menyampaikan usul yang bisa memantik perdebatan.

"Kalau alasannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan lalu juga untuk kesejahteraan, biarkan itu diserahkan kepada negara," ucap Anton.

"Saya pikir dengan kita punya presiden yang mempunyai pengalaman dengan dunia kemiliteran sudah cukup paham bagaimana negara memikirkan alternatif pendanaan," sambung Anton.

Negara, kata Anton, juga menginginkan TNI fokus dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai alat pertahanan dan tidak sibuk mengurus bisnis.

"Tentu saja negara tidak ingin menjadikan TNI sebagai tentara niaga. tentara yang tadinya cuma fokus memikirkan negara tetapi juga ikut memikirkan bisnis," ujar Anton.

"Negara tidak menginginkan itu, karena itulah kemudian klausa pelarangan bisnis menjadi penting," tambah Anton.

Anton melanjutkan, larangan bagi prajurit aktif TNI berbisnis dilakukan buat mencegah konflik kepentingan.

Sebab, kata Anton, jika personel TNI berbisnis maka akan sulit memisahkan antara urusan pribadi atau instansi, serta riskan menyalahgunakan kewenangan dan kekuatan militer.

"Karena bagaimanapun juga sekarang ada banyak anggapan ada oknum-oknum yang masih berbisnis, menjaga instansi bisnis dan lain-lain. Kita ingin mencegah itu," ucap Anton.

Anton menyampaikan, dalam pembahasan RUU TNI pada 2004 silam, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan melarang militer berbisnis dengan harapan mereka profesional mengurus tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.

"Jelas ketika negara ingin membentuk TNI yang profesional maka salah satunya indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer, baik yang langsung maupun tidak langsung," ujar Anton.

"Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama," sambung Anton.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

#tni-boleh-bisnis #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/17/11151551/tni-didorong-efektif-kelola-anggaran-ketimbang-minta-diizinkan-bisnis