Isu Larangan Berbisnis TNI Dicabut, Bisnis Militer Tak Selalu Buat Kesejahteraan Prajurit
Jika anggota aktif TNI dibolehkan berbisnis dikhawatirkan rentan menyalahgunakan kewenangan serta sulit membedakan urusan pribadi dan institusi. Halaman all
(Kompas.com) 17/07/24 11:09 11058237
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalih demi meningkatkan kesejahteraan prajurit terkait usulan pencabutan larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dianggap tidak relevan, karena bisnis militer belum tentu ditujukan buat kemakmuran para personel.
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas, memberikan jaminan kesejahteraan buat prajurit TNI mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak perlu muncul wacana mencabut larangan berbisnis.
"Terobosan untuk menyiasati keterbatasan anggaran pertahanan tidak perlu kemudian membuka ruang dibolehkannya lagi bisnis militer, karena pengalaman sudah menunjukkan bisnis militer tidak selamanya itu ditujukan untuk kesejahteraan prajurit TNI," kata Anton saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/7/2024).
Anton memperkirakan, jika larangan anggota aktif TNI dicabut maka bakal terjadi pengulangan pola seperti pada masa rezim Orde Baru.
Pada saat itu tentara dibiarkan mengelola bisnis dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan institusi, personel, dan senjata api dalam bersaing dengan badan usaha atau pengusaha sipil.
"Kemudian kalau misalnya yang berbisnisnya adalah pimpinan maka bisa saja pimpinan menyalahgunakan kewenangan dan mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan institusi, dan ini tentu yang kita khawatirkan," ujar Anton.
Anton menyampaikan, dalam pembahasan RUU TNI pada 2004 silam, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan melarang militer berbisnis dengan harapan mereka profesional mengurus tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.
"Jelas ketika negara ingin membentuk TNI yang profesional maka salah satunya indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer, baik yang langsung maupun tidak langsung," ujar Anton.
"Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama," sambung Anton.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
#tni-boleh-bisnis #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis