Pengamat Sebut DPR Ketagihan Golkan RUU Kontroversial karena Berulang Kali

Pengamat Sebut DPR Ketagihan Golkan RUU Kontroversial karena Berulang Kali "Sukses"

Pengamat melihat DPR seperti ketagihan membahas RUU Kontroversial, karena berulang kali sukses melakukan itu. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 13:36 11067911

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, DPR ketagihan untuk membahas dan menggolkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial karena sebelumnya sudah berulang kali "sukses" melakukan hal itu.

Lucius mencontohkan di periode ini, DPR bisa "berbangga" karena sejumlah RUU kontroversial bisa dibahas dan disetujui menjadi Undang-undang (UU), semisal RUU Cipta Kerja hingga RUU Ibu Kota Negara (IKN).

Belakangan, di akhir masa jabatannya, para anggota DPR mendadak membahas sejumlah RUU kontroversial lainnya, yakni RUU TNI, Polri, Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Jadi ada semacam dorongan atas dasar kisah sukses pada RUU-RUU Kontroversial yang berhasil disetujui DPR walau dikritik publik bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Lucius mengatakan bahwa RUU kontroversial itu umumnya dilatari proses pembahasan yang cenderung buru-buru dan mengabaikan partisipasi publik.

Menurutnya, kritik publik bahkan pembatalan sebagian oleh MK, tak menyurutkan niat DPR untuk bisa menyetujui RUU kontroversial tersebut.

"DPR pada akhirnya bisa menunjukkan bahwa ketika mereka punya keinginan, maka siapapun tak bisa menghambat mereka," katanya.

"Rupanya kisah sukses DPR mengabaikan kritikan publik membuat mereka bahkan tak merasa perlu mendengarkan publik di penghujung masa bhakti mereka," sambung dia.

Maka dari itu, menurut Lucius, DPR tak ragu untuk mengupayakan perencanaan dan pembahasan RUU yang tiba-tiba ingin diselesaikan di penghujung periode.

Selain itu, Lucius juga melihat empat RUU ini dibahas karena DPR periode sekarang cenderung bekerja atas arahan atau perintah partai politik saja.

"Maka kepentingan partai juga yang akhirnya membuat DPR tak punya pilihan selain mengikuti apa yang diinginkan partai," kata dia.

Pada saat bersamaan, lanjut Lucius, partai politik seperti tak berdaya di hadapan kekuasaan.

Mereka disebut seperti berada di bawah kendali penguasa. Karena itu apa yang menjadi keinginan penguasa, dengan mudah akan diikuti oleh partai politik.

"Oleh karena itu kalau penguasa menginginkan perubahan UU tertentu, maka parpol siap menjadi operator lapangan, dan segera setelahnya dieksekusi oleh DPR," ujar Lucius.

"Keempat UU yang disebutkan di awal mungkin merepresentasikan keinginan penguasa. Lihat saja pasal-pasal yang ingin diakomodasi dalam RUU-RUU itu. Warna kekuasaan menjadi sangat terlihat," pungkasnya.

Sebagai informasi, DPR belakangan memasukkan empat RUU untuk dibahas di penghujung masa bakti periode 2019-2024.

Empat RUU itu adalah RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres.

RUU ini disebut kontroversial karena memuat beberapa pasal yang menimbulkan polemik.

RUU TNI maupun Polri misalnya, disinyalir untuk memperluas kewenangan TNI dan Polri agar bisa menduduki jabatan sipil

Kemudian RUU Kementerian Negara maupun Wantimpres secara garis besar digadang-gadang sama, yaitu memperluas kewenangan presiden untuk bisa menentukan jumlah kementerian maupun jumlah anggota dewan pertimbangan.

Pada masing-masing UU yang berlaku saat ini, jumlah kementerian sudah ditentukan, begitu pula dengan jumlah anggota dewan pertimbangan.

#waktu-pengesahan-revisi-uu-era-jokowi #prosedur-pengesahan-revisi-uu #isi-draft-revisi-uu-tni #draft-isi-revisi-uu-polri #demo-tolak-revisi-uu-polri #revisi-uu-wantimpres #tni-boleh-berbisnis-revisi

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/17/13361111/pengamat-sebut-dpr-ketagihan-golkan-ruu-kontroversial-karena-berulang-kali