Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD, AU, AL, dari Tertinggi ke Terendah
Berikut ini urutan pangkat dan gaji TNI AD, AU, AL yang diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi.
(Bisnis.Com) 17/07/24 14:54 11074398
Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah urutan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL) yang diurutkan dari yang terendah ke tertinggi.
TNI memiliki tiga matra angkatan yakni AD, AU, AL yang ditugaskan untuk menjaga kedaulatan negara, dan mempertahanan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara dalam organisasi TNI memiliki hierarki yang teratur dengan beragam golongan kepangkatan yang mencakup perwira hingga prajurit tamtama.
Pangkat dalam TNI bukan hanya sebuah gelar, namun juga menunjukkan tingkat tanggung jawab dan wewenang seseorang dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, terdapat penjelasan mengenai berbagai tingkatan pangkat, tugas, dan tanggung jawab yang melekat pada setiap pangkat. TNI memiliki sejumlah pangkat, mulai dari yang tertinggi hingga terendah, dan setiap pangkat memiliki peran khusus dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Setiap matra dalam TNI memiliki pemimpinnya sendiri, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) untuk Angkatan Udara.
Para pemimpin tersebut bertanggung jawab atas operasional masing-masing matra dan berperan penting dalam menjaga keamanan negara. Adapun posisi para pemimmpin matra berada di bawah kendali Panglima TNI, yang merupakan pangkat tertinggi dalam TNI dan bertanggung jawab atas seluruh angkatan.
Berikut adalah urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU berdasarkan Pasal 24 PP No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari yang tertinggi hingga terendah:
Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)
- Perwira Tinggi TNI AD
- Jenderal TNI AD
- Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)
- Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)
- Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)
- Perwira Menengah TNI AD
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AD
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AD
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AD
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AD
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AD
- Prajurit Kepala (PRAKA)
- Prajurit Satu (PRATU)
- Prajurit Dua (PRADA)
Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)
- Perwira Tinggi TNI AU
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI (MARSDYA TNI)
- Marsekal Muda TNI (MARSDA TNI)
- Marsekal Pertama TNI (MARSMA TNI)
- Perwira Menengah TNI AU
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AU
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AU
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AU
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AU
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AU
- Prajurit Kepala (PRAKA)
- Prajurit Satu (PRATU)
- Prajurit Dua (PRADA)
Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)
- Perwira Tinggi TNI AL
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI (LAKSDYA TNI)
- Laksamana Muda TNI (LAKSDA TNI)
- Laksamana Pertama TNI (LAKSMA TNI)
- Perwira Menengah TNI AL
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AL
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AL
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AL
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AL
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AL
- Kelasi Kepala (KLK)
- Kelasi Satu (KLS)
- Kelasi Dua (KLD)
Besaran Gaji TNI
Adapun besaran gaji TNI diberikan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.
Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
#tni #tentara-nasional-indonesia #pangkat-tni #urutan-pangkat-tni #tni-ad #tni-au #tni-al #urutan-pangkat-tni-ad #urutan-pangkat-tni-au #urutan-pangkat-tni-al #gaji-tni #besaran-gaji-tni