#30 tag 24jam
Prabowo Punya 4 Ajudan Baru, Segini Gajinya
Prabowo Subianto akan memiliki 4 ajudan baru dari TNI-Polri. Gaji mereka disesuaikan dengan pangkat, tetap mempertahankan status di kesatuan masing-masing. [514] url asal
#gaji-ajudan-presiden #prabowo-subianto #tni-polri #gaji-tni #gaji-polri #tni-polri #tukin-kapolri #nasional-indonesia #polri #kapolri #ksau #militer #ajudan-presiden #istri #ajudan-prabowo #tni #tunjangan-jabatan-a
(detikFinance - Finansial) 23/10/24 13:05
v/16878843/
Jakarta - Prabowo Subianto akan memiliki 4 ajudan baru dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden ke-8 RI. Para ajudan ini dipilih dari para perwira berprestasi TNI-Polri sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Permensesneg 12 Tahun 2016 itu dijelaskan kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Adapun para anggota yang bertugas sebagai ajudan presiden ini tidak akan kehilangan statusnya di kesatuannya masing-masing.
"Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden tidak kehilangan statusnya sebagai Anggota TNI dan Polri," terang Petunjuk Pelaksanaan dalam Lampiran Permensesneg 12 Tahun 2016.
Mengingat para ajudan ini berasal dari kalangan TNI-Polri dan tetap memiliki status keanggotaan, maka besaran gaji yang mereka terima akan disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongannya di kesatuannya masing-masing.
Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II bagian D nomor 2 Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg tadi. Di mana dalam hal ini para ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat komisaris besar polisi yang berasal dari Polri.
"Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi Ajudan dan Asisten Ajudan menerima gaji, fasilitas serta dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.
Sehingga untuk besaran gaji ajudan baru Prabowo yang berasal dari kalangan TNI akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana dalam aturan itu besaran gaji pokok seorang Kolonel Rp 3.446.000-5.663.000 per bulan. Besaran ini tentu belum termasuk fasilitas keuangan lain seperti tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.
Secara khusus tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan ini akan berbeda-beda tergantung dari kelas jabatannya.
Meski tidak diketahui para ajudan ini nanti akan masuk dalam kelas jabatan berapa, namun besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan terbesar Rp 37.810.500 untuk KSAD, KSAL, KSAU.
Begitu juga dengan ajudan Prabowo yang berasal dari kalangan Polri akan mendapat gaji sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana dalam aturan itu besaran gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp 3.446.000-5.663.000 per bulan. Besaran ini juga belum termasuk fasilitas keuangan lain seperti tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.
Secara khusus tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Di mana besaran tukin terkecil anggota Polri berada di angka Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan terbesar di Rp 34.902.000 untuk Wakapolri; sedangkan tukin Kapolri sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Simak Video Polri Ajukan Nama Kandidat Ajudan Presiden-Wapres Terpilih ke Setmilpres
Rincian Gaji TNI Tahun 2024 Berdasarkan Pangkat, Naik 8% dari Tahun Lalu
Megetahui rincian gaji TNI tahun 2024 bisa bermanfaat untuk Anda sebagai pengetahuan. [370] url asal
#gaji-tni #daftar-gaji #tni-2024 #tabel-gaji-tni-2024 #gaji-tni-berdasarkan-pangkat #gaji-pensiunan-tni
(Bisnis.Com - Terbaru) 22/10/24 13:48
v/16831260/
Bisnis.com, JAKARTA - Megetahui rincian gaji TNI tahun 2024 bisa bermanfaat untuk Anda sebagai pengetahuan. Apalagi jika dalam waktu dekat Anda akan mendaftar TNI.
Sebagai abdi negara, TNI akan diberikan gaji oleh pemerintah setiap bulannya. Pada awal tahun 2024 kemarin, gaji anggota TNI resmi dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo.
Per tahun 2024, gaji TNI mengalami kenaikan 8%. Kenaikan gaji TNI sudah resmi diteken Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Meski baru diundangkan pada akhir Januari ini, namun dalam ayat (2) Pasal I PP tersebut menyatakan bahwa kenaikan gaji ini berlaku per 1 Januari 2024.
Daftar Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Golongan I Tamtama TNI
- Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Itulah rincian gaji TNI tahun 2024 berdasarkan pangkat dan golongan.
Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024
Besaran tunjangan dan gaji TNI 2024 mulai dari pangkat tamtama sampai jenderal. Halaman all [1,030] url asal
#tunjangan-kinerja-tni #gaji-prajurit-tni #gaji-tni #gaji-tni-2024
(Kompas.com - Money) 05/10/24 15:22
v/16028248/
KOMPAS.com - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Gaji TNI 2024 dari Tamtama sampai Jenderal
Lalu berapa besaran gaji TNI dan semua tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per tahun 2024.
Berikut rincian gaji TNI 2024 atau yang terbaru:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Gaji TNI 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024 Halaman all
Besaran tunjangan dan gaji TNI 2024 mulai dari pangkat tamtama sampai jenderal. Halaman all?page=all [576] url asal
#tunjangan-kinerja-tni #gaji-prajurit-tni #gaji-tni #gaji-tni-2024
(Kompas.com) 05/10/24 15:22
v/16026570/
KOMPAS.com - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Gaji TNI 2024 dari Tamtama sampai Jenderal
Lalu berapa besaran gaji TNI dan semua tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per tahun 2024.
Berikut rincian gaji TNI 2024 atau yang terbaru:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024
Besaran tunjangan dan gaji TNI 2024 mulai dari pangkat tamtama sampai jenderal. Halaman all [1,030] url asal
#tunjangan-kinerja-tni #gaji-prajurit-tni #gaji-tni #gaji-tni-2024
(Kompas.com) 05/10/24 15:22
v/16026566/
KOMPAS.com - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Gaji TNI 2024 dari Tamtama sampai Jenderal
Lalu berapa besaran gaji TNI dan semua tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per tahun 2024.
Berikut rincian gaji TNI 2024 atau yang terbaru:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Gaji TNI 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota Paspampres
Paspampres adalah pasukan elit yang menjaga keamanan Presiden dan tamu negara. Artikel ini membahas gaji dan tunjangan anggota Paspampres dari TNI. [723] url asal
#gaji-paspampres #tunjangan-paspampres #pasukan-pengamanan-presiden #gaji-tni #tunjangan-kinerja #penghasilan-prajurit-tni #peraturan-pemerintah #gaji-pokok
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 24/08/24 12:00
v/14628005/
Jakarta - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan elit yang bertugas memastikan keamanan Presiden, Wakil Presiden, hingga tamu negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
"Perekrutan adalah upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis kualifikasi prajurit TNI yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan," tulis Pasal 1 Ayat (6).
Mengingat pengadaan anggota Paspampres ini berasal dari kalangan TNI dan bertugas untuk mendukung lembaga itu, maka besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan lama bertugas dan golongan pangkat sebagaimana anggota kesatuan TNI lainnya.
Terbaru, besaran gaji anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya:
Gaji Paspampres dari TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Gaji Paspampres dari TNI Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400
Gaji Paspampres dari TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Gaji Paspampres dari TNI Golongan IV
1. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
2. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.
Rincian Tunjangan Paspampres Berdasarkan Kelas Jabatan di TNI
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI dijelaskan juga para anggota TNI termasuk yang tergabung dalam Paspampres masih mendapatkan berbagai tunjangan lainnya.
Sebut saja tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Kemudian ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Di luar itu anggota Paspampres juga berhak menerima tunjangan beras sebanyak 18 kg selama sebulan, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Kemudian ada juga tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
(fdl/fdl)
Bocah Viral Joni Ikut Ujian Masuk TNI Di Mabes, Cek Gaji TNI Jenderal - Tamtama 2024
Markas Besar TNI AD kembali menghubungi Joni untuk kembali ke mengikuti tes prajurit TNI 2024 [1,089] url asal
#panglima-tni #gaji-tni #gaji-polri #besaran-gaji-tni #besaran-gaji-polri #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 07/08/24 05:51
v/13605054/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji TNI Dari Jenderal Hingga Tamtama- Jakarta. Yohanes Ande Kala alias Joni (19) kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti tes masuk menjadi prajurit TNI tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Bercita-cita menjadi tentara, berapa gaji prajurit TNI dari Tamtama hingga perwira tinggi dan jenderal?
Diberitakan Kompas.com, Markas Besar TNI AD kembali memanggil Joni untuk mengikuti tes masuk menjadi prajurit TNI tahun 2024. Joni adalah bocah pemberani yang sempat viral pada tahun 2018 karena memanjat tiang bendera untuk menyelamatkan bendera yang nyaris jatuh saat upacara HUT ke-73 RI di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Joni yang mengikuti tes seleksi prajurit yang digelar di Korem 161 Wira Sakti Kupang, NTT, sejak 14 Juli 2024 lalu, dinyatakan gugur karena tinggi badannya tidak memenuhi syarat.
Menanggapi hal itu, Markas Besar TNI AD kembali menghubungi Joni untuk kembali ke mengikuti tes. Informasi itu dibenarkan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon genggam pada Selasa (6/8/2024).
"Iya benar, kemarin setelah kita dapat informasi itu, kita langsung laporkan ke Mabes AD, akhirnya diberikan kesempatan lagi untuk tes," kata Agung.
Hal itu karena Joni mendapat penghargaan dari Panglima TNI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait aksi heroik Joni dalam upacara bendera pada tahun 2018 lalu. Menurut Agung, nanti ketika Joni mengikuti tes akan dilihat dan digali lagi kelebihan atau potensi yang dimilikinya.
Yohanes Ande Kala alias Joni, yang sempat terkenal sebagai bocah pemanjat tiang bendera pada saat upacara HUT ke-73 RI di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Setelah tamat di SMA Negeri 1 Atambua tahun 2024, Joni pun langsung mengikuti tes masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Namun, cita-citanya menjadi abdi negara itu langsung terkubur, lantaran tidak lolos tes.
"Saya tidak lolos tes karena tinggi badan saya hanya 157 sentimeter," ungkap Joni saat menghubungi Kompas.com melalui telepon genggam, Minggu (4/8/20224).
Gaji prajurit TNI dari tamtama hingga jenderal
Mulai tahun 2024 ini, gaji anggota TNI naik sebesar 8%. Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2024:
Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI
- Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD, AU, AL, dari Tertinggi ke Terendah
Berikut ini urutan pangkat dan gaji TNI AD, AU, AL yang diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. [648] url asal
#tni #tentara-nasional-indonesia #pangkat-tni #urutan-pangkat-tni #tni-ad #tni-au #tni-al #urutan-pangkat-tni-ad #urutan-pangkat-tni-au #urutan-pangkat-tni-al #gaji-tni #besaran-gaji-tni
(Bisnis.Com - Terbaru) 17/07/24 14:54
v/11074398/
Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah urutan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL) yang diurutkan dari yang terendah ke tertinggi.
TNI memiliki tiga matra angkatan yakni AD, AU, AL yang ditugaskan untuk menjaga kedaulatan negara, dan mempertahanan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara dalam organisasi TNI memiliki hierarki yang teratur dengan beragam golongan kepangkatan yang mencakup perwira hingga prajurit tamtama.
Pangkat dalam TNI bukan hanya sebuah gelar, namun juga menunjukkan tingkat tanggung jawab dan wewenang seseorang dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, terdapat penjelasan mengenai berbagai tingkatan pangkat, tugas, dan tanggung jawab yang melekat pada setiap pangkat. TNI memiliki sejumlah pangkat, mulai dari yang tertinggi hingga terendah, dan setiap pangkat memiliki peran khusus dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Setiap matra dalam TNI memiliki pemimpinnya sendiri, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) untuk Angkatan Udara.
Para pemimpin tersebut bertanggung jawab atas operasional masing-masing matra dan berperan penting dalam menjaga keamanan negara. Adapun posisi para pemimmpin matra berada di bawah kendali Panglima TNI, yang merupakan pangkat tertinggi dalam TNI dan bertanggung jawab atas seluruh angkatan.
Berikut adalah urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU berdasarkan Pasal 24 PP No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari yang tertinggi hingga terendah:
Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)
- Perwira Tinggi TNI AD
- Jenderal TNI AD
- Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)
- Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)
- Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)
- Perwira Menengah TNI AD
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AD
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AD
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AD
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AD
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AD
- Prajurit Kepala (PRAKA)
- Prajurit Satu (PRATU)
- Prajurit Dua (PRADA)
Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)
- Perwira Tinggi TNI AU
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI (MARSDYA TNI)
- Marsekal Muda TNI (MARSDA TNI)
- Marsekal Pertama TNI (MARSMA TNI)
- Perwira Menengah TNI AU
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AU
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AU
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AU
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AU
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AU
- Prajurit Kepala (PRAKA)
- Prajurit Satu (PRATU)
- Prajurit Dua (PRADA)
Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)
- Perwira Tinggi TNI AL
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI (LAKSDYA TNI)
- Laksamana Muda TNI (LAKSDA TNI)
- Laksamana Pertama TNI (LAKSMA TNI)
- Perwira Menengah TNI AL
- Kolonel (KOL)
- Letnan Kolonel (LETKOL)
- Mayor (MAY)
- Perwira Pertama TNI AL
- Kapten (KAPT)
- Letnan Satu (LETTU)
- Letnan Dua (LETDA)
- Bintara Tinggi TNI AL
- Pembantu Letnan Satu (PELTU)
- Pembantu Letnan Dua (PELDA)
- Bintara TNI AL
- Sersan Mayor (SERMA)
- Sersan Kepala (SERKA)
- Sersan Satu (SERTU)
- Sersan Dua (SERDA)
- Tamtama Kepala TNI AL
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)
- Tamtama TNI AL
- Kelasi Kepala (KLK)
- Kelasi Satu (KLS)
- Kelasi Dua (KLD)
Besaran Gaji TNI
Adapun besaran gaji TNI diberikan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.
Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.