Airport Tax Naik, INACA Minta Perbaikan Pelayanan Bandara
Semestinya kenaikan airport tax yang dimasukan ke komponen PSC disesuaikan dengan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat
(Kontan-Industri) 17/07/24 19:32 11096403
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carier Association (INACA) mengatakan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax harus sesuai dengan perbaikan pelayanan dan fungsi bandara-bandara di Indonesia.
"Mestinya setiap kanaikan passenger service charge(PSC) diikuti dengan perbaikan pelayanan sesuai fungsi pelayanan bandara bukan fancy atau untuk kemewahan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi Kontan, Rabu (17/07).
Semestinya, kenaikan airport tax yang akan ditanggung oleh konsumen dalam bentuk PSC disesuaikan dengan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.Kalau TBA tidak direvisi sebaiknya jangan disetujui kenaikan PSC dan biaya lainnya.
Bayu mengingatkan, kenaikan airport tax ini nantinya juga akan berpengaruh padakenaikan harga tiket. Pada akhirnya bisa berpengaruh padapenurunan jumlah konsumen yang melakukan perjalanan dengan pesawat.
"Mungkin akan berpengaruh bagi segmen travellerdanbagi yang mengunjungi keluarga. Tetapi, bagi segmen koroprasi dangovernmenttidak akan berpengaruh,"imbuhnya
Asal tahu saja, selama ini kenaikan pajak bandara diatur sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.Sesuai peraturan Kemenhub, besar biaya-biaya bandara termasuk PJP2U atau PSC bisa dinaikkan setiap 2 tahun. Sementarauntuk harga tiket dan TBAhanya akan ditinjau ulang setiap 6 bulan.
#airport-tax #inaca #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #jasa-amp-transportasi #n-a
https://industri.kontan.co.id/news/airport-tax-naik-inaca-minta-perbaikan-pelayanan-bandara