WNA Ahli Waris Krama Yudha Diputus Pailit dan PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kalinya dalam Sejarah Hukum Indonesia Halaman all
Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan mulai dari sidang PKPU pada 2023 hingga pembacaan putusan pailit. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 17/07/24 19:18 11115271
KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yaitu Ery dan Rozita.
Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) asal Singapura tersebut dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjid cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (7/9/2023), dengan status PKPU Sementara.
Putusan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, itu memiliki perjalanan sangat panjang.
Proses hukum tersebut berawal dari PKPU Sementara yang awalnya hakim pengawas menetapkan tidak ada utang. Namun, Arsjad Rasjid cs mengajukan keberatan dan akhirnya berujung pada putusan pailit pada Jumat (31/5/2024).
Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan mulai dari sidang PKPU pada 2023 hingga pembacaan putusan pailit pada Jumat.
Untuk diketahui, putusan tersebut dibacakan pada tengah malam pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal jam kerja pengadilan seharusnya berakhir pada pukul 17.00 WIB. Kejadian ini merupakan yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia.
"Orang yang paling bertanggung jawab adalah majelis hakim yang memutuskan PKPU Sementara, pada September 2023, Hakim Dewa Ketut Kartana yang saat ini menjadi ketua, putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," ujar Damian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Damian menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya bukanlah utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (Sjarnobi Said).
Hal tersebut dituangkan dalam Akta 78 Tahun 1998. Namun berdasarkan akta ini, permasalahan itu bukanlah kewajiban hukum dari Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin.
“Setelah kami menelusuri bukti transaksi dari Eka Said (ayah Ery) sebagai penerus dari Sjarnobi Said lebih dari 10 tahun telah memberikan uang sebagian besar kepada para Pemohon PKPU. Akan tetapi, masih menuntut pembayaran bonus itu yang dianggap sebagai utang dari 2002-2022,” imbuh Damian.
"Pertama, mereka telah mengajukan PKPU kepada klien kami Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah dan telah diputus pada 7 September 2023,” sambungnya.
Damian mengatakan bahwa pihaknya menolak utang sehingga hakim pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang. Hal ini kemudian dibatalkan hakim pemutus dan PKPU diperintahkan untuk dilanjutkan, sehingga terkesan Ery dan Rozita dipaksa untuk membayar utang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pengurus awalnya menetapkan Rp 541 miliar sekian, tetapi hakim pengawas akhirnya menetapkan Rp 132 miliar sekian.
Damian menyebutkan bahwa pihaknya cukup kooperatif dengan jumlah Rp 132 miliar tersebut dengan berbagai pertimbangan untuk membayarnya.
"Namun, hal ini seolah dihalangi oleh pengurus yang bersikeras pada anggaran sebesar Rp 541 miliar sampai sebelum putusan pailit," jelasnya.
#ahli-waris-krama-yudha #kasus-pt-krama-yudha #penundaan-kewajiban-pembayaran-utang #ahli-waris-krama-yudha-diputus-pailit