Minta Pelantikan Presiden Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Jeda Terlalu Lama, Pemerintahan Tak Maksimal

Minta Pelantikan Presiden Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Jeda Terlalu Lama, Pemerintahan Tak Maksimal

Pemohon uji materi yang meminta pelantikan presiden dipercepat menganggap pemerintahan saat ini tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya. Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 09:24 11162646

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meminta agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.

Salah seorang pemohon, Desy Natalia Kristanty mengatakan, jeda waktu menjelang pelantikan yang terlalu lama membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal.

Sebab, presiden yang menjabat tidak leluasa Membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.

Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara yang sudah terpilih dan tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.

“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” ujar Desy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Perosalan ini, kata Desy, pada akhirnya membuat kerja birokrasi menjadi terhambat sampai pemerintahan baru di mulai.

“Karena itu menurut kami pentingnya MK menetapkan sebuah norma baru dalam hal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpiih ini agar ke depan demokrasi kita makin membaik,” kata Desy.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024). Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.

“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.

#presiden-jokowi #uji-materi #pelantikan-presiden-2024

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/09242761/minta-pelantikan-presiden-dipercepat-pemohon-uji-materi-jeda-terlalu-lama