#30 tag 24jam
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Partai Buruh, Ini 21 hal yang Diubah
Gugatan uji materi ini diputuskan diterima untuk sebagian. Putusan ini tercantum dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023. [1,483] url asal
#mahkamah-konstitusi #uji-materi #uu-cipta-kerja #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #legislasi
(Kontan) 31/10/24 20:57
v/17275268/
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materil UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja. Putusan ini tercantum dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (31/10).
Berikut poin dalam beleid dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK :
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”
2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”
3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”
4.Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”
5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya
6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”
7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”
9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”
10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”
11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota
12. Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”
15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”
16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”
17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”
18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”
19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”
20. Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”
21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”
Eks Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberanta [470] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #uu-tipikor #magdir-ismal #uji-materi #pemberantasan-korupsi #judicial-review #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 16/10/24 15:31
v/16555503/
JAKARTA, investor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Permohonan uji materi diajukan oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia) dan Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara). Pemohon meminta kedua pasal tersebut dibatalkan atau ditambahkan syarat adanya bukti suap menyuap jika tetap diberlakukan.
Kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail mengatakan, korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima suap atau memeras. Akan tetapi, dalam praktik hukum di Indonesia, seseorang dapat disangka atau didakwa melakukan perbuatan korupsi dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, penerapan kedua pasal tersebut kerap mengalami deviasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Bahkan, orang-orang yang beriktikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap,bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi selalu dikaitkan dengan kerugian negara yang tidak nyata dan pasti,” ujar Maqdir.
Dalam hal ini, lanjut Maqdir, pemberantasan korupsi telah gagal menegakkan hukum yang berkeadilan berdasarkan kebenaran. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihitung tidak berdasarkan standar yang jelas dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Acapkali, nilainya mencengangkan, meski kemudian faktanya selalu ditolak dan dinyatakan tidak benar dalam putusan pengadilan,” sebut Maqdir.
Menurut Maqdir, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan proses hukum yang dilakukan justru menciptakan ketidakadilan. Cepat atau lambat ketidakpastian hukum ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat dan menakutkan para investor.
“Bagi investor, kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan adalah syarat utama di atas kemudahan-kemudahan ekonomi,” tandas Maqdir.
UU Tipikor tidak memiliki pedoman yang jelas, sehingga dalam membuat tafsir terkait dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang didasarkan pada besarnya kerugian.
Sebagaimana tertera dalam SEMA 7/2012 seseorang akan dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor apabila kerugian keuangan negara melebihi Rp100 juta. Apabila kerugian keuangan negara tidak mencapai Rp 100 juta, maka yang dikenakan adalah Pasal 3 UU Tipikor.
“Begitu juga halnya dengan ancaman hukuman. Misalnya, berdasarkan Perma 1/2020 Pasal 5, berat ringannya hukuman ditentukan oleh kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, yang memberatkan dan meringankan,” imbuh Maqdir.
Menurut Maqdir, apabila diperlukan pedoman dalam menjatuhkan pidana, seharusnya dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membuat ketentuan yang seharusnya diatur oleh undang-undang.
“Karena itulah, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kedua pasal ini. Seandainya Mahkamah Konstitusi menganggap kedua pasal ini tetap diperlukan, maka pada kedua pasal ini harus ditambahkan syarat adanya suap menyuap,” tandas Maqdir.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Kuasa hukum Optimistis Hakim Konstitusi Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Notaris
Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)) Dr Saiful Anam optimistis Hakim Konstitusi - Halaman all [814] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #notaris #uji-materi #mk #usia-jabatan-notaris #70-tahun #saiful-anam #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 07/09/24 22:24
v/14925792/
JAKARTA, investor.id - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)) Dr Saiful Anam optimistis Hakim Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatannya yakni batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun atau dapat diperpanjang jika kesehatan yang bersangkutan memenuhi.
Dia juga menegaskan permohonan uji materi terhadap pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Perjuangan usia notaris yang diajukan oleh 24 orang di MK, merupakan atas inisiator subyektif notaris bukan untuk kepentingan seseorang ataupun kelompok tertentu. Salah besar jika perjuangan klien kami ini dianggap untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Saiful Anam di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan, jika nantinya gugatan UUJN itu dikabulkan oleh Hakim Konstitusi maka hasilnya bisa dinikmati oleh notaris di seluruh Indonesia.
"Kita berpikirnya simple saja. Manfaat dari hasil putusan MK jika gugatan kami dikabulkan akan memberi kemanfaatan bagi semua notaris Indonesia. Kami tegaskan, jika gugatan kami dikabulkan batas usia notaris hingga 70 tahun atau lebih hasilnya dapat dinikmati oleh notaris dari Aceh hingga Papua," urainya.
Untuk itu, dirinya menghimbau pihak-pihak agar tidak salah anggapan jika uji materi jabatan notaris untuk kepentingan tertentu."Tidak ada agenda terselubung dibalik uji materi jabatan notaris ini," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa para pemohon tidak dan bukan merupakan afiliasi dari golongan atau kelompok tertentu. Sehingga tidak ada niatan apalagi keinginan untuk menggolkan salah satu pihak yang dianggap berkepentingan, selain demi untuk kepentingan notaris seluruh Indonesia.
Menurutnya, tidak ada afiliasi untuk menggolkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu, semuanya didorong oleh adanya keinginan luhur para pemohon untuk mengangkat harkat dan derajat serta wibawa notaris seluruh Indonesia, tidak ada yang lain
Pria yang juga dosen diberbagai fakultas Hukum di Jakarta ini juga menambahkan, seseorang yang ingin menjadi notaris bukan hal yang mudah. Bahkan, ia harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk menjadi notaris itu biayanya mahal dan melalui proses panjang. Bahkan, biaya saat jenjang pendidikan sampai seseorang disumpah menjadi notaris bisa mencapai ratusan juta. Untuk itu, kami mohon hakim Kontitusi bisa mempertimbangkan uji materi kami," ungkap Saiful Anam.
Selama ini, lanjut Saiful Anam, notaris tidak pernah menggunakan APBN saat bekerja. Bahkan, sampai diusia 65 tahun misalnya, seorang notaris masih memberikan pemasukan untuk kas negara.
"Jadi wajar kalau kami mengajukan uji materi tentang jabatan notaris hingga 70 tahun atau lebih jika kesehatannya masih memenuhi. Karena di usia itu notaris masih bisa berkarya dan memberikan pemasukan ke negara," ucap Saiful Anam.
Ia menambahkan, saat ini negara sedang gencar untuk menekan angka lansia yang tidak produktif karena akan menjadi beban negara.
"Untuk itu perpanjangan usia profesi notaris justru menguntungkan negara. Karena notaris di usia senjanya masih dapat berkarya tidak hanya berguna bagi keluarganya, namun juga dapat berguna bagi bangsa dan negara," pungkas Saiful Anam.
Tak Membebani Keuangan Negara
Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-undang Jabatan Notaris di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu, ahli yang dihadirkan oleh pemohon yakni Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.
Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.
Suparji Ahmad menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.
"Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara," ungkap Suparji.
Menurutnya, masa pensiun notaris merupakan isu konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945. Karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi Warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai notaris.
Masih menurut Suparji, salah satu kriteria yang tidak terpenuhi sebagai open legal policy yang inkonstitusional berhubungan dengan ketidakadilan norma pasal yang diuji karena tidak dapat ditolelir.
Ketidakjelasan tersebut, lanjut Suparji, dapat terlihat dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, yang mengatur notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima).
"Selain itu, melalui jabatan notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi inkonstitusional karena tidak memberikan jaminan perlindungan bagi notaris sebagai warga negara yang mempunyai profesi sebagai notaris mengakibatkan pemohon yang usianya 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi tidak dapat melanjutkan kerjanya padahal tidak menjadi beban keuangan negara. Selain itu, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara eksplisit," tegasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
MK Tolak Uji Materi tentang Batasan Usia Pelamar Dalam Lowongan Kerja
Dalam permohonan ini, pemohon mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja. [417] url asal
#uji-materi #batas-usia-pelamar #lowongan-kerja #usia #pelamar #mahkamah-konstitusi
(MedCom) 30/07/24 23:25
v/12701272/
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam permohonan ini, pemohon mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan. Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia. Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.
Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja. “Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.
Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.
| Baca juga: Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja Tanpa Syarat Usia dengan Gaji Rp6 Jutaan |
(CEU)
Minta Pelantikan Presiden Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Jeda Terlalu Lama, Pemerintahan Tak Maksimal
Pemohon uji materi yang meminta pelantikan presiden dipercepat menganggap pemerintahan saat ini tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya. Halaman all [536] url asal
#presiden-jokowi #uji-materi #pelantikan-presiden-2024
(Kompas.com) 18/07/24 09:24
v/11162646/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meminta agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.
Salah seorang pemohon, Desy Natalia Kristanty mengatakan, jeda waktu menjelang pelantikan yang terlalu lama membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal.
Sebab, presiden yang menjabat tidak leluasa Membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.
Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara yang sudah terpilih dan tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.
“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” ujar Desy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024) kemarin.
Perosalan ini, kata Desy, pada akhirnya membuat kerja birokrasi menjadi terhambat sampai pemerintahan baru di mulai.
“Karena itu menurut kami pentingnya MK menetapkan sebuah norma baru dalam hal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpiih ini agar ke depan demokrasi kita makin membaik,” kata Desy.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024). Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.
“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.