Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing Diblokir Kominfo

Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing Diblokir Kominfo

Kominfo baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin - Halaman all

(InvestorID) 18/07/24 11:41 11176012

JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.  

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusifitas industri kripto di dalam negeri. 

"Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, dimana entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar,” kata Kasan dalam keterangan pers, Kamis (18/7/2024).

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, sebagai salah satu pemain utama dalam industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo.

Menurutnya, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi. “Dengan diterbitkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," jelas Wan Iqbal.

Kepercayaan Meningkat

Iqbal menambahkan, kepercayaan yang meningkat ini tidak hanya akan menarik lebih banyak investor domestik untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto Indonesia. Dengan demikian, perusahaan kripto lokal dapat memperoleh peluang bisnis baru dan memperluas pangsa pasar mereka.

"Dengan regulasi yang jelas dan ketat, perusahaan kripto dalam negeri dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan produk serta layanan yang lebih baik dan kepercayaan dari masyarakat," tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang mendukung, industri kripto dalam negeri memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. "Kami di Tokocrypto yakin bahwa dengan menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya, industri kripto Indonesia akan dapat bersaing di tingkat global dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," pungkas Iqbal.

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pasar-kripto #kripto-asing #akun-instagram #tokocrypto #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/market/367340/akun-instagram-perusahaan-kripto-asing-diblokir-kominfo