KKP Raup PNBP Rp 3,6 Miliar dari Budidaya Benih Lobster

KKP Raup PNBP Rp 3,6 Miliar dari Budidaya Benih Lobster

KKP melaporkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih bening lobster (BBL) di luar wilayah negara sebesar Rp 3,6 miliar. Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 12:57 11178989

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih bening lobster (BBL) di luar wilayah negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Asisten Khusus Menteri KKP Tugas Media & Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto mengatakan, angka tersebut diperoleh sejak KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

"Kita sudah punya real PNBP sejak Permen KP 7 diberlakukan angkanya sekitar Rp 3,6 miliar," kata Doni dalam Konferensi Pers "Update Penanganan BBL" di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Asisten Khusus Menteri KKP Tugas Media & Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto dalam Konferensi Pers Update Penanganan BBL di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Doni mengatakan, capaian PNBP ini mematahkan anggapan yang kerab menyebutkan pemerintah mengincar ekspor BBL.

"Kita tidak mengincar ekspor (BBL), buktinya PNBP tidak besar-besar," ujarnya.

Doni mengatakan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 bertujuan untuk pembudidayaan BBL. Namun, bagi pihak yang ingin melakukan ekspor akan difasilitasi sehingga barang diakui oleh negara tujuan.

"Angka PNBP ini kecil menunjukkan apa? Menunjukkan kebijakan ini berjalan sesuai keberlangsungan sumber daya alam itu sendiri," ucap dia.

Keran ekspor BBL dibuka

Sebelumnya, Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur dari Indonesia ke negara lain telah mengalami sejumlah perubahan aturan dalam beberapa tahun terakhir.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS PENYELUNDUPAN BENUR: Polisi menangkap DW (43) karena menyelundupkan benur atau benih bening udang lobster via Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. DW alias Diyan (43) tertangkap saat berada di rumahnya pada Kabupaten Buleleng, Bali, 4 Juni 2024 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb. Haeru Rahayu mengatakan, sebelum 2015, tidak ada peraturan terkait ekspor benur lobster.

Kemudian, aturan pelarangan ekspor benur diterbitkan di era Menteri KP Susi Pudjiastuti pada 2016. Hingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait kebijakan ekspor BBL telah berganti sedikitnya enam kali hingga saat ini.

Untuk diketahui, per Mei 2024, pemerintah masih melarang kegiatan ekspor benih bening lobster.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Terbaru, KKP mengatakan tengah menyusun rancangan kebijakan terkait membuka kembali ekspor benih bening lobster ke luar negeri, seperti Vietnam.

Regulasi ini disebut bertujuan mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menggandeng negara yang sudah berhasil melakukan budidaya komoditas tersebut.

#kkp #benur #budidaya-lobster #benih-bening-lobster #penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp

https://money.kompas.com/read/2024/07/18/125709626/kkp-raup-pnbp-rp-36-miliar-dari-budidaya-benih-lobster