Rincian Gaji CPNS dan PPPK 2024, Penempatan di IKN Bisa Dapat Lebih Besar
Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK yang akan ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
(Bisnis.Com) 18/07/24 12:46 11179179
Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pada bulan Juli.
Meskipun belum ada pengumuman resmi, namun pemerintah saat ini tinggal menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada,” kata Menpan RB, saat konferensi pers mengenai pengadaan ASN tahun 2024, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Pemerintah pun telah mengumumkan rincian formasi untuk sejumlah instansi CPNS dan PPPK.
Adapun total persetujuan prinsip formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
Gaji CPNS
Adapun gaji CPNS 2024 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun bagi pegawai negeri yang bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) akan mendapat tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Dirinya mengatakan bahwa komponen gaji untuk CPNS di IKN akan ditambah sehingga berpotensi membuat CPNS di IKN memiliki gaji yang lebih besar.
Rincian Gaji CPNS dan PPPK 2024
Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK tahun 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Gaji PPPK 2024
Untuk PPPK, rincian gaji yang akan diberikan oleh negara yakni sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
#cpns #cpns-2024 #pendaftaran-cpns-2024 #pembukaan-cpns-2024 #rekrutmen-cpns #cpns-untuk-ikn #ikn #asn #kriteria-asn #gaji-cpns #gaji-cpns-2024 #gaji-cpns-ikn-2024