Penjelasan OJK soal Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi TPL mulai 2025
OJK buak suara soal rencana pemerintah memberlakukan asuransi TPL bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 2025. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 16:15 11206929
KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Mengacu payung hukum yang berlaku, penerapan kebijakan ini dilakukan maksimal pada Januari 2025.
Lantas, bagaimana penjelasan OJK? Simak penjelasan berikut ini.
Kapan motor dan mobil wajib asuransi TPL?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, penerapan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
“Asuransi kendaraan TPL masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Ogi menyampaikan, rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Amanat UU PPSK tersebut diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan ini diundangkan, atau pada awal 2025.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” jelas Ogi.
Apa tujuan motor dan mobil wajib asuransi TPL?
Ogi menyampaikan, penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Ia juga menyebut, masyarakat akan terlindungi karena beban finansial yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan menjadi berkurang.
Selain itu, asuransi TPL juga diharapkan melahirkan perilaku berkendara di jalan raya secara lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” imbuh Ogi.
Tantangan penerapan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024), Ogi menjelaskan sederet tantangan dalam proses penerapan asuransi TPL.
Salah satunya harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Tantangan lainnya adalah mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Ogi menjelaskan, saat ini pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut.
Bila PP soal asuransi TPL sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan terbit, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan asuransi tersebut juga akan dijalankan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun konsorsium.
#asuransi-tpl #tujuan-seluruh-kendaraan-wajib-pakai-asuransi-tpl #kendaraan-bermotor-wajib-pakai-asuransi-tpl-mulai-2025 #apa-itu-asuransi-tpl #motor-dan-mobil-wajib-asuransi