Penggelapan Ribuan Motor Jaringan Internasional Terungkap, Dikirim ke Hongkong hingga Nigeria
Dalam kasus ini, sebanyak 20.000 unit sepeda motor sudah dikirimkan ke lima negara. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 18:48 11211281
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Dalam kasus ini, sebanyak 20.000 unit sepeda motor sudah dikirimkan ke lima negara.
"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan, pengiriman ribuan sepeda motor tersebut dilakukan mulai dari Februari 2021 sampai 2024.
Kerugian ekonomi yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 876 miiliar.
"Ini terakumulasi dari harga per sepeda motor yang kita ambil rata-rata dengan total leasing sekitar 40 juta dikali 20.666 unit, sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan," terang Djuhandhani.
"Di samping itu, kita melakukan akumulasi potensi kerugian negara dengan menghitung nilai pajak per sepeda motor," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, pembelian motor ini dilakukan secara resmi.
Namun, sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbit, motor-motor tersebut sudah dikumpulkan ke penadah untuk proses pengiriman.
"Jadi enggak butuh STNK-nya ada atau enggak ada. Tapi, keluar dari dealer tetap secara resmi," jelas Yusri.
Selain itu, Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.
"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-delaer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," katanya.
"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," ujar dia.
Adapun sebelum dikirim ke luar negeri, sepeda motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.
Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit sepeda motor.
"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka, yaitu RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelas Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
#penggelapan-motor #penggelapan-motor-jaringan-internasional